Laporkan Masalah

Implementasi konsep bank tanah dalam pengadaan bagi kepentingan pembangunan daerah di Kota Samarinda

HARJANTI, Wiwik, Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL, MPA

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Bank tanah merupakan kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dan pemanfaatannya akan ditentukan di kemudian hari. Berdasarkan Keputusan Walikota Samarinda No. 028/328/HUK-KS/2004, Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Tahun 2005 dan Keputusan Walikota Samarinda No. 490/HUK-KS/2005, Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk bank tanah. Ruang lingkup permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi konsep bank tanah dalam kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan di Kota Samarinda ditinjau dari konsep bank tanah secara umum dan pelaksanaan bank tanah tersebut ditinjau dari Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993, Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan di Kota Samarinda dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sedangkan data primer dalam penelitian ini di peroleh melalui wawancara yang dilakukan kepada 11 narasumber dan 60 responden. Seluruh data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah tidak sesuai dengan konsep bank tanah secara umum karena bank tanah di Kota Samarinda hanya merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah kota untuk melakukan kegiatan pencadangan tanah bagi kepentingan pembangunan daerah dan tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan pematangan dan penyaluran tanah yang merupakan inti kegiatan bank tanah di samping kegiatan penyediaan tanah. Kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh bank tanah, terutama ruang lingkup bank tanah yang diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Bank Tanah Milik Pemerintah Kota Samarinda bukanlah wilayah pengaturan baik dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 ataupun perubahannya, yakni Perpres No. 65 Tahun 2006 karena kegiatan bank tanah di Kota Samarinda bukanlah kegiatan pengadaan tanah yang ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan hanya sebagai penunjang saja sehingga cara pengadaan tanah dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah tidak tepat digunakan dalam rangka kegiatan bank tanah.

Land banking is the practice of acquiring land by the government for future utilization. Taking the Municipality of Samarinda’s Mayoral Decree Number 028/328/HUK-KS/2004, the Municipality of Samarinda’s Mayoral Regulation Number 30 of 2005 and the Municipality of Samarinda’s Mayoral Decree Number 490/328/HUK-KS/2005 as the legal bases, the municipal government of Samarinda has implemented land banking. The scope of the problem raised in the research covered the implementation of land banking concept in land acquisition practices in the interest of the development of the Municipality of Samarinda as viewed from the general concept of land banking and the Presidential Decree Number 55 of 1993, the Presidential Regulation Number 36 of 2005, as well as the Presidential Regulation Number 65 of 2006. The research was a normative legal research carried out in the Municipality of Samarinda employing secondary as well as primary data. Secondary data consisted of primary and secondary legal material while primary data were the data obtained from interviews with 11 sources and 60 respondents. Data were subsequently arranged systematically and analyzed in a qualitative manner. The research results indicated that the implementation of land banking by the municipal government of Samarinda in the interest of the regional development did not comply with the general concept of land banking. This was because the land banking implemented in the Municipality of Samarinda was merely the municipal government’s program aiming at land acquisition in the interest of regional development and not authorized in land improvement and allocation which were the core activities of land banking apart from land acquisition. Land acquisition practices implemented by the land bank, particularly those within the scope of land banking regulated in the Municipality of Samarinda’s Mayoral Regulation No. 30 of 2005 concerning Land Acquisition for the Land Bank of the Municipal Government of Samarinda, were covered neither in the Presidential Regulation Number 36 of 2005 nor in its amendment, i.e. the Presidential Regulation Number 65 of 2006. This was for reason that the land banking implemented in the Municipality of Samarinda was not a practice of land acquisition for public interest. It instead was merely a supporting system and thereby land acquisition done by releasing or assigning rights on land were inappropriate in the land banking practices.

Kata Kunci : Bank tanah,Pengadaan tanah,land banking, land acquisition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.