Laporkan Masalah

Relevansi konsep pemisahan kekayaan perseroan dari keuangan negara terhadap pelaksanaan "hair cut" bank BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah

RENJAAN, Henrikus, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pemahaman mengenai dasar pemikiran yang melandasi pengaturan penghapusan piutang dalam praktek perbankan Indonesia melalui pendekatan teori hukum bisnis terutama berkaitan dengan mekanisme pemotongan utang (hair cut) merupakan suatu fenomena baru dalam praktek perbankan khsususnya bagi bank BUMN dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Oleh karena itu perlu kajian yang komprehnsif tentang pentingnya konsep pemisahan kekayaan perseroan dari keuangan negara dan pentingnya upaya sinkronisasi aturan perundang-undangan diharapkan akan melandasi proses pengahapusan piutang melalui mekanisme hair cut yang dilakukan bank BUMN sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penulisan ini didukung dengan penelitian yang dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu Studi Kepustakaan dan Lapangan. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terdapat perbedaan pandangan/ pemahaman dan perdebatan di kalangan aparat penegak hukum tentang status piutang bank BUMN dan konsep keuangan negara yang dipisahkan. Di samping itu masih terdapat kelemahan pada Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN jutis Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana landasan hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang mekanisme penghapusan piutang BUMN sehingga sangat wajar saat ini bank BUMN ragu-ragu untuk melakukan hair cut. Oleh karena itu pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi terhadap tumpang tindih peraturan perundang-undang tersebut.

Understanding of basic reasoning that underlying regulation of receivable write off in Indonesian banking through approach of business law theory that relate mainly to hair cut mechanism is a new phenomena in banking practice, particularly for state-owned bank, in implementation of government regulation No. 33/2006 on Change on Government Regulation no. 14/2005 on Procedure of State/Local receivable write off. Therefore, it is necessary comprehensive analysis on importance of concept of separation of corporate wealth from state finance and importance of synchronization effort of regulations underlying hair cut process done by state-owned banks that do not result in legal problems in the future. This research is supported with research done through two approaches of literary study and interview. The finding Result of the research indicated that there is different opinion/understanding and debate on law enforcer about status of receivable of state-owned bank and concept of state finance that is separate. In addition, there is weakness in Government Regulation No. 33/2006 in connection with Law no.19/2003 on State Owned Corporate jutis Law no. 40/2007 on Limited Company where the legal bases did not regulate clearly and firmly mechanism of receivable write off by state-owned corporate, so it is very normal where stateowned bank is hesitant to do hair cut. But, if Government Regulation No. 33/2006 is used as legal umbrella to solving state-owned corporation's receivable, draft of change of Laws Prp no 49/1960 should accord Government Regulation No. 33/2006 by still considering Law No.19/2003 on state-owned corporation and Law No. 40/2007 on Limited Company.

Kata Kunci : Piutang bank BUMN,Hair cut,Keuangan negara,Pemisahan kekayaan perseroan, State-owned bank's receivable, hair cut, state finance, separation of corporate wealth


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.