Persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :: Kajian studi normatif
DAMAT, Petornius, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dalam hal ini pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar agar penggunaan keuangan negara dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara maksimal. Salah satu upaya yang sangat penting dalam proses ini adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur, mengawasi atau mengontrol sehingga tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat tercapai. Masalah yang sering muncul dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah persekongkolan. Dalam penelitian ini peneliti merumusan beberapa masalah yakni makna persekongkolan dalam hukum Indonesia, konsep pengaturan hukum persekongkolan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 dan akibat dari persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah. Cara penelitian yang dipakai adalah dengan menggunakan cara penelitian studi normatif yakni dengan mengumpulkan bahan hukum atau materi penelitian dari berbagai sumber pustaka dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian ini. Dari penelitian ini ditemukan bahwa persekongkolan sebelum berlakunya UU nomor 5 tahun 1999 sebenarnya sudah diatur namun tersebar dibeberapa uu seperti dalam pasal 282bis KUHPidana dan pasal 1365 KUHPer. Pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya diatur dalam peraturan setingkat uu karena menyangkut penggunaan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar namun dari penelitian ini menunjukan belum adanya suatu itikad yang baik dari pemerintah untuk mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat meminimalisir kerugian dari praktek persekongkolan. Penggunaan prinsip Rule Of Reason dalam pasal 22 uu nomor 5 tahun 1999 menunjukan suatu bentuk kelemahan dari uu dalam upaya mencegah, menjerat praktek persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penggunaan prinsip ini akan rumit karena akan harus membuktikan adanya dampak yang ditimbulkan dari persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada kenyataannya persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah pasti berdampak menghambat tercipatanya persaingan yang wajar. Dampak yang timbul akan membebani keuangan negara serta merugikan masyarakat secara tidak yang dibebankan melalui pajak. Ketentuan pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 harus diamandemen sehingga lebih memudahkan dalam menjerat praktek persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cukup membuktikan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menerapkan prinsip Perse Ilegal.
The government procurement involves a great amount of states’ money. In this case, the government has a big responsibility in order that the use of states’ finance in the process of the government procurement can be achieved maximally. One important effort in this process is by making a regulation of law which can organize, observe, or to control in order to achieve the goal of government procurement. The problem that usually appears in the process of government procurement is bid rigging. In this observation, the observer finds some issues which are the significance of bid rigging according to Indonesian law, the concept talking about bid rigging written in the law of number 5 of 1999, and the impact of bid rigging in the process of government procurement. The method used by the observer is using the research methods of the normative study which is done with collecting the references about law and other observing references of many sources, as well the related regulation of law. From this observation, the observer found that before the realization of number 5 law of 1999 the bad plot actually had been regulated but written in several of laws e.g. one that is found in the section 282 of the penal code and in the section 1365 of the code of civil law. The government procurement should be regulated in regulation as well as the law because involving a big amount of states’ money. Nevertheless found from this observation, it is showed that there is no particular good intention from the government to manage the government procurement in order to reduce the disadvantages of bid rigging. The use of Rule of Reason principle in the section 22 of law number 5 showing one of the law’s disabilities in its effort to prevent and to round up the practice of rigging in the process of government procurement. It will be difficult to practice this principle because it has to prove the bad effect of rigging. In fact, rigging the process of government procurement must impact on the normal competition. It will also bring the impact on the states’ finance as well to the other people for not paying taxes. The regulation of the law number 5 in section 22 of 1999 should be re-regulated in order to make it easier to round up the practice of bid rigging with only using the proofs showing the deals done the business actor by applying the Per se Illegal principle.
Kata Kunci : Persekongkolan,Pengadaan barang/jasa pemerintah,bid rigging, government procurement