Kedudukan mandiri perseroan terbatas persero dalam kaitannya dengan kepemilikan saham seluruhnya oleh negara
PRIHWIJIYANTO, Ashadi Eko, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan : Pertama untuk mengetahui landasan dari undang-undang Perseroan terbatas, yang mengharuskan pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus berdasarkan perjanjian. Kedua untuk mengetahui landasan dari UUPT yang memperbolehkan negara mendirikan PT tanpa perjanjian. Ketiga untuk mengetahui kemandirian PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh satu pihak dalam hal ini negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan, dengan menggunakan studi literatur, dan juga data lapangan untuk menunjang data kepustakaan, dengan mengambil studi kasus di PT Pertamina. Analisis yang dipakai adalah suatu PT dikatakan mandiri bila PT tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perseroan. Kesimpulan dari penelitian ini : pertama dalam teori hukum privat dikenal adanya teori institusi yang memperbolehkan suatu PT sahamnya dimiliki oleh satu pihak, namun hal ini menyebabkan PT Persero tersebut tidak dapat mandiri sepenuhnya, sehingga tepatlah bila UUPT mewajibkan pendirian PT dan pemegang saham PT lebih dari satu orang atau harus berdasarkan perjanjian. Kedua diperbolehkannya bagi negara untuk mendirikan PT tanpa perjanjian, dan memiliki saham seluruhnya,m adalah sebuah konsep sementara, pada akhirnya negara akan melibatkan pihak lain sebagai pemegang saham. Ketiga Perseroan Terbatas Persero khususnya yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, belum bisa dikatakan mandiri. Kemandirian yang dimiliki oleh PT Persero tersebut hanya sebatas kemandirian secara formil, yakni dengan diakuinya status PT Persero tersebut sebagai entitas hukum yang terpisah dari pendirinya berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk kemandirian materil yang dalam hal ini dibagi tiga yakni kemandirian dalam berkehendak, kemandirian dalam kekayaan, dan kemandirian organ, ketiga kemandirian itu tidak dimiliki oleh PT Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
The goal of this research is: Firstly to get to know the principles of a Corporation’s constitution. Act It is stated that the establishment of a Corporation must be based on an agreement. Secondly to know the principles of an UUPT that allow a state to establish a Corporation without an agreement. Thirdly to know the independency of a Corporate which all the shares are owned by one party, the states. The methode of this research is based on normatif yuridis. The data is based on literature data, by using the litterary study, and also the field data to support the literary data, by taking the case study at PT Pertamina. The analysist which is used in a Corporate is consider as a dependent analisist if a Corporate can work with the principles of a corporate law. The conclution of this research: Firstly in the theory of private law, which is known as an institutional theory, allowed one person to have all the shares of a Corporate. This practice will impact on a Corporate becoming fully dependent, therefore it is necessary for an UUPT to give an obligation on an establishment of a Corporate and Corporate share holders to be owned by more than one person or the establishment of a corporate should be based on an agreement. Secondly The states is allowed to established a Corporate without an agreement, and also allowed to have all the shares, this is only a temporary concept. Finally, the states will involve other party as the share holders. Thirdly Perseroan Terbatas Persero, especially which all the share holders are owned by the states, they are not called the dependent corporate. The independency which is owned by Perseroan Terbatas Persero is only limited on independent formally, which is by the acknowledgment of PT Persero as law entity which is separated from its founder based on Ministry decree. PT Persero which is all the shares are owned by the states does not have the three independent material. Which are: independency on will, wealthy, organ.
Kata Kunci : Kemandirian, Persero, Negara