Penerapan precautionary principle sebagai upaya untuk perlindungan keamanan pangan hasil rekayasa genetika di Indonesia
SETIANINGRUM, Titi Era, Dr.Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian tentang Penerapan Precautionary Principle sebagai upaya untuk Perlindungan Keamanan Pangan Hasil Rekayasa Genetika di Indonesia, bertujuan untuk memahami bagaimana penerapan precautionary principle di dalam pengaturan hukum di negara lain dan bagaimana penerapannya di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia untuk perlindungan keamanan hasil rekayasa genetika di indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data primer yang diperoleh dari wawancara dengan beberapa narasumber yang mempunyai relevansi erat dengan precautionary principle dan pangan hasil rekayasa genetika serta data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka diolah dengan teknik analisis isi dan teknik analisis interpretasi komparatif untuk mendapatkan kesimpulan mengenai penerapan precautionary principle. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di negara lain khususnya negara Amerika Serikat, Australia dan Inggris mengadopsi precautionary principle di dalam pengaturan hukum mereka, sedangkan di Indonesia meski istilah precautionary principle secara eksplisit hanya terapat di dalam Peraturan pemerintah No.21 Tahun 2005 tentang Keamanan hayati Produk Rekayasa Genetika namun sebenarnya dalam beberapa kasus juga telah menerapkan precautionary principle, misalnya pada kasus flu burung. Jadi ada tindakan yang diambil untuk mencegah kerusakan atau dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, meskipun bukti ilmiahnya saat ini belum ada, untuk itulah oleh penulis precautionary principle dikatakan prasangka yang positif.
The study of precautionary principle application as an effort to protect food safety for product of enggineering in Indonesia focuses on understanding the application of precautionary principle in legal provision in other nation and its application in Indonesia laws for the protection of food safety for product of genetic enggineering in Indonesia. The study uses juridical normative approach, Primary data are collected from interviews with authorities with strong relevance with precautionary principle and food product of genetic enggineering. Secondary data, collected from library research, are processed using content analysis and interpretativecomparative analysis techniques to reach to a conclusion on precautionary principle application. The result of study indicates that other nation particularly United States, Australia, and United Kingdom, have for some time adopt precautionary principle in their legal provision. In Indonesia, although the term precautionary principle is explicitly stated only in Goverment Directive No.21/2005 on Biosafety of Genetic Enggineering Product, in several cases, bird flu cases, for example, the precautionary principle has been applicated. Some steps have been taken to prevent damage and negative impact to health and the environment, even though their scientific proof are not yet confirmed. Thus, the write believes precautionary principle to be a positive prejudice.
Kata Kunci : Precautionary principle,Keamanan pangan,Rekayasa genetika,precautionary principle, food safety, product of genetic enggineering