Penetapan access right dan access fee bagi kapal perikanan asing di zone ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia untuk menanggulangi illegal fishing
NOVIANTI, Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian tentang Penetapan Access Right Dan Access Fee Bagi Kapal Perikanan Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia untuk Menanggulangi Illegal Fishing dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana penetapan access right nelayan asing di ZEE Indonesia? bagaimana penetapan access fee bagi peningkatan devisa negara? bagaimana korelasi kedua kebijakan tersebut dalam penanggulangan illegal fishing di ZEE Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Alat pengumpul data berupa studi dokumen (document study) dan studi pustaka. Studi dokumen dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perikanan dan penerimaan negara dari perikanan dikaitkan dengan hukum internasional bidang perikanan. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dan diuraikan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan : pertama, Penetapan access right merupakan kewajiban suatu negara pantai memberikan kesempatan pemanfaatan surplus perikanan oleh negara lain berdasarkan hukum laut Internasional (LOS 1982). Penetapan access right disertai syarat-syarat yang menjunjung konservasi sumber daya hayati dan untuk menjamin terlaksananya hal tersebut negara pantai memiliki hak berdaulat dalam mengatur pemanfaatan surplus sumber daya ikan di ZEEnya tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi Indonesia sebagi negara pantai; kedua, Aceess fee merupakan imbas balik dari pemberian access right kepada negara lain. Fee bisa di dapat berdasarkan perjanjian bilateral dan pungutan-pungutan perikanan yang dilakukan terhadap kegiatan kapal nelayan asing di ZEE suatu negara pantai termasuk Indonesia. dan ketiga, Secara garis besar korelasi antara penetapan access right dan asccess fee dengan penanggulangan illegal fishing ada 2 yaitu : dengan penetapan access right dan Access Fee, negara dapat mengontrol semua kegiatan kapal ikan nelayan asing dan sebagai Kewajiban dan Sekaligus hak untuk melindungi kepentingan negara pantai dari kegiatan Illegal Fishing.
The research in access rights & Access fee for foreign fishery ship in Indonesia’s ZEE to anticipate illegal fishing decree is made to answer such problem on how is the stipulation of foreign fisher’s access rights in Indonesia’s ZEE? How does the decree of access fee for nation’s foreign exchange? How is the correlation between those two policies in preventing illegal fishing in Indonesia’s ZEE This is a normative research. The means of gathering the data are by library research and document research. Document research is done by examining regulation related to fisheries and state’s revenue from fisheries, associated with international law on fisheries. Data analysis is done by qualitative analysis and will be described I form of analytic description. The result of the research shows that: 1st. Access right decrees is an obligation of coastal states to provide the opportunities of making benefits of fisheries surplus by other country based on international law of sea (LOS 1982). This decree is also enclosed with requirement which uphold the conservation of biological resources, and to guarantee its implementation the coastal state have the right of sovereignty on regulating the use of fisheries surplus on its own ZEE. This also applied on Indonesia as a coastal state; 2nd, access fee is the feedback of giving access right to other country. Fee could be obtained based on bilateral agreement fisheries retribution which done to foreign fisherman ship’s activities on a country’s ZEE, including Indonesia. 3rd, generally, there are to between Access Right Decree, Access Fee and Illegal Fishing prevention, the state have the ability to control the activity of foreign fishing ships, and also as the right and obligation to protect coastal state interest from illegal fishing activities.
Kata Kunci : Access right,Access fee,Zona ekonomi wksklusif,Ilegal fishing,