Pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tanpa agunan pada PT. Bank NISP di Kota Denpasar
NOVENANTY, Wurianalya Maria, RT Ariffudin, S.H., M.Hum
2008 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer yang penulis peroleh dari penelitian lapangan kemudian dilengkapi dan dibandingkan dengan data sekunder yang penulis peroleh dari penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan adanya fasilitas kredit tanpa agunan pada Bank NISP di Denpasar dan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tanpa agunan pada Bank NISP di Denpasar apabila dikaitkan prinsip kehati-hatian yang dimaksudkan oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Penelitian ini menemukan bahwa dasar pertimbangan adanya fasilitas kredit tanpa agunan pada Bank NISP di Denpasar adalah bahwa sebenarnya ada agunan dalam fasilitas kredit tersebut, agunannya adalah pembuatan standing instruction dalam beberapa dokumen untuk menjamin pengembalian utang oleh para debitur. Kemudian mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tanpa agunan pada Bank NISP di Kota Denpasar yang dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian yang dimaksud oleh pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, penulis menemukan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit tanpa agunan tersebut selalu menerapkan prinsip kehati-hatian yang unsur-unsurnya adalah watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi, namun Bank NISP menekankan pada unsur watak, kemampuan, dan jaminan tapi tentu saja dengan tetap mempertimbangkan unsur modal dan kondisi ekonomi.
This research is a kind of normative-empirical research which based on field research and literature research and literature research. The primer data that the writer gets from field research is completed and compared with the secondary data that writer gets from literature research. The purposes of this research are to know the basic consideration behind the existence of the credit without collateral facility on NISP Bank in Denpasar and to know the implementation of the giving of the credit without collateral facility on NISP Bank which is related with the prudential principle that is meant by article 8, sub article 1 of 1998 Banking Act. The research finds that the basic consideration behind the existence of credit without collateral facility on NISP Bank in Denpasar is that actually there is a collateral facility, the collateral is the making of standing instruction in several documents to guarantee the debt payment from the debtor. And then about the implementation of the giving of the credit without collateral facility on NISP Bank in Denpasar which is related with prudential principle that is meant by article 8, sub article 1 of 1998 Banking Act, the writer finds that on the implementation of the giving of the credit without collateral facility on NISP Bank in Denpasar always considers about prudential principle which the items are character, capacity, capital, collateral, and condition of economy, but NISP Bank emphasizes in character, capacity, and collateral, of course wih considering capital and condition of economy.
Kata Kunci : Kredit,Agunan,Priinsip kehati,hatian,Standing instruction,credit, collateral, prudential principle, standing instruction