Laporkan Masalah

Kajian hukum lingkungan terhadap implementasi perizinan pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Banyumas

SOEDIRO, Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah implementasi prosedur dan penaatan perizinan pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini adalah termasuk dalam spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Bersifat deskriptif artinya melalui hasil penelitian diharapkan akan diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintah terhadap program-program pembangunan, di bidang pengelolaan Bahan Galian Golongan C. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan data primer diperoleh langsung dari lapangan yang merupakan hasil wawancara dengan narasumber, yaitu kepala dinas-dinas terkait dan masyarakat yang terkait dengan usaha pertambangan. Pelaksanaan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian, diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 11 Tahun 1967 yang menentukan, bahwa pelaksanaan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan untuk Bahan Galian Golongan A dan B dilakukan oleh Menteri, sedang untuk Bahan Galian Golongan C dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi tempat terdapatnya bahan galian itu. Pembinaan dan pengawasan diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah No. 39 Tahun 1995 serta Surat Keputusan Bupati No. 540/1362/1995 yang menentukan: Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemegang SIPD dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi, baik secara struktural maupun fungsional. Implementasi prosedur perizinan pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Banyumas belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hal ini terbukti beberapa di antara pemilik SIPD adalah para penambang liar yang kemudian mengajukan izin kepemilikan SIPD. Artinya, pola perizinan yang seharusnya ditempuh dilewati dengan praktik penambangan liar yang akhirnya mendapat legitimasi. Penaatan perizinan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Banyumas belum berjalan sebagaimana mestinya, karena pada kenyataannya masih terdapat banyak pengusaha pertambangan yang tidak memiliki SIPD, di samping banyaknya pengusaha yang memiliki SIPD namun tidak mengajukan pendaftaran ulang atau kelalaian pembayaran iuran yang sudah ditetapkan, termasuk juga pemilik SIPD yang melakukan kegiatan penambangan melampaui areal yang diizinkan.

Purpose of this research is known how implementation of procedure and Compliance of dig material mining license of class C in Banyumas regency. This research is included in research with analytical descriptive. Haves the descriptive character mean will be obtained the totally and systematic estimation about implementation of governmental authority to the development programs, in dig material mining of class C management. Data that applied in this research consisted of primary and secondary data. Secondary data obtained from bibliography material consisted of primary law material, secondary law material, and tertiary law material, while primary data is obtained directly from field that is result of interview with informant, that is the related department chiefs and public that related to mining effort. The implementation of state domination and arrangement of mining effort, arranged in Section 4 by Code 11 Year of 1967 determining, that implementation of state domination and arrangement of dig material mining effort class A and B done by the minister, while for dig material of Class C done by province government of the dig material. The construction and observation arranged in Section 23 and 24 by Code 39 year of 1995 and Regent Decree of 540/1362/1995 determining: Construction, Observation and Control to the owner of SIPD is done by Department of Water, Mining and Energy Source, either structurally and functional. Implementation of dig material mining license procedure of Class C in Banyumas regency has not fully as according to procedure that determined. This is proven by some owner of SIPD is the wild mineworkers that is then submits license from ownership of SIPD. Mean, license pattern which ought to be gone through passed with practice of wild mining that is finally gets legitimating. Compliance of dig material license of Class C in Banyumas regency has not run properly, because practically there are a lot of mining entrepreneur that doesn’t have SIPD, beside the many entrepreneurs having SIPD but doesn't submit re- registration or fee payment which have been specified, including the owner of SIPD doing mining activity to go beyond area permitted.

Kata Kunci : Pelaksanaan,Penataan,Penegakan hukum,Bahan galian golongan C, Implementation, Compliance, Law Enforcement, Dig Material of Class C.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.