Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam regulasi tarif angkutan udara di Indonesia

DEWI, Ade Chandra, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan tentang regulasi tarif angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi di Indonesia serta menelaah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam regulasi tarif angkutan udara di Indonesia dan kesesuaiannya dengan Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan penelitian subyek adalah para pejabat di lingkungan Direktorat Angkutan Udara serta tiga perusahaan angkutan udara yang mempunyai pangsa pasar terbesar dari 15 perusahaan angkutan udara yang beroperasi di Indonesia, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, dipilih dan disusun secara sistematis untuk memudahkan analisis data. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh data bahwa Regulasi Tarif Angkutan Udara Dalam Negeri Penumpang kelas Ekonomi di Indonesia yang saat ini berlaku adalah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 8 tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadual Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Penetapan tarif angkutan udara ditetapkan dengan kebijakan penetapan tarif batas atas yang ditetapkan Pemerintah sedangkan batas bawah tidak diatur, namun guna kepentingan keselamatan konsumen dibuatlah angka referensi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 2006 tentang Tarif Referensi untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadual Dalam Negeri Kelas Ekonomi

This research is aimed to describe tariff regulation of domestic economic class flight in Indonesia and also to annalyze consumer law protection on tariff regulation and its compliance with Anti Trust Law. Theoritacally this research hopefully will give further analyse regarding the tariff regulation, while practically, this research could be used as information for any reseracher who will study the same object of study, and be usefull for law practitioners and especially for Government which have authoritation to regulate the air transport tariff (Directorate General of Civil Aviation (DGCA), Ministry of Transportation in order to give more additional inputs for air transport development and consumer benefits. Research methodology applied on to this reserach is descriptive annalyses with library reserach and also in-depth interview with reliable sources. Primeray data got from field study with respondens are official of Directorate of Air Transport DGCA and also from 3 (three) of 15 operated air carrier whose market share are the biggest three in Indonesia. Secondary data got from library research After research, the author found that the current tariff regulation in Indonesia are Ministerial Decree Number 8 year 2002 regarding Mechanism to Set and Formúlate Tariff Calculation for Economic Class Passenger of Scheduled Commercial Air Services and Ministerial Decree Number 9 Year 2002 regarding Tariff for Economic Class Passenger of Scheduled Commercial Air in Indonesia. Government set up the upper limit of tariff, while the bottom limit is under market mechanism. For consumer protection, government has issued Ministerial Regulation Number 11 tahun 2006 regarding Reference Tariff For Economic Class Passenger of Scheduled Commercial Air Services. It also found that the regulation is not against the Anti trust Law in Indonesia.

Kata Kunci : Perlindungan hukum terhadap konsumen,Regulasi tarif angkutan udara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.