Laporkan Masalah

Peran dewan pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengusulan penetapan upah minimum provinsi

MASRIYANIK, Diyan Ribut, Pitaya, S.H., M.Hum

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer yang penulis peroleh dari penelitian lapangan kemudian dilengkapi dengan data sekunder yang penulis peroleh dari penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengupahan Provinsi DIY dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengusulan penetapan Upah Minimum Provinsi, selain itu juga untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengusulan penetapan Upah Minimum Provinsi, serta faktor yang menjadi penghambat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan tugas mereka. Dari penelitian ini diketahui bahwa Peran Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengusulan Upah Minimum Provinsi, antara lain adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi, dan penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi, serta menyiapkan bahan perumusan sistem pengupahan nasional. Peran yang sudah dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini adalah pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi, sedangkan tugas lainnya seperti menerapkan sistem pengupahan di tingkat Provinsi, dan menyiapkan bahan perumusan sistem pengupahan nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena selama masa kerja Dewan Pengupahan Provinsi masih terfokus pada persiapan pemberian saran dan pertimbangan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi kepada gubernur. Adapun mekanisme penentuan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan menggunakan dasar pertimbangan sebagai berikut; 1) Faktor kuantitatif, yang meliputi; Kebutuhan Hidup Layak Pekerja, dan Upah Perbatasan, serta 2) Faktor kualitatif, yang meliputi Faktor Produktivitas, Kemampuan Perusahaan Marginal, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kebijakan Pengupahan Daerah. Dalam implementasinya Dewan Pengupahan Provinsi belum dapat melaksanakan perannya secara maksimal, hal ini disebabkan beberapa hambatan, antara lain; kurangnya dukungan para pihak terkait (stakeholder), adanya Double Loyalisme pada sebagian anggota Dewan Pengupahan Provinsi, masalah manajemen, dan pembentukan Dewan Pengupahan selama ini yang cenderung terlambat.

This research is a kind of normative-empirical research which based on field research and literature research. The primer data that the writer gets from field research is completed with the secondary data that writer gets from literature research. The purposes of this research are to know, the role of Remunerating Council DIY Province in the effort improvement of prosperity of labour through proposing policy of stipulating of Minimum Wage Province, besides also to know things becoming consideration base of Remunerating Council DIY Province in stipulating proposing of Minimum Wage province, and factor becoming resistor Remunerating Council DIY Province in executing their duty. From this research known that the role of Remunerating Council DIY Province in the effort increasing prosperity of labour through proposing policy of Minimum Wage Province are give suggestion and consideration to Governor for the agenda of stipulating of Minimum Wage province, and applying of waging system in level of province, and prepares formulation material of national waging system. The Role which have been executed by Remunerating Council DIY Province till now is giving of suggestion and consideration to Governor for the agenda of stipulating of Minimum Wage Province, while other duty as applying waging system in level of province, and prepares formulation material of national waging system is not able yet to executed maximumly. This thing is caused by during the job of Remunerating Council Province still be focused at preparation of giving of suggestion and consideration about stipulating of Minimum Wage Province to governor. As for determination mechanism of Minimum Wage Province is done by using consideration base as follows; 1) Quantitative factor, what covers; Requirement of Competent Life of Labour, and Wage Division, and 2) Qualitative factor, what covers Productivity Factor, Marginal Company Ability, Economics Growth, and policy of remunerating area. In the implementation, Remunerating Council Province is not able yet to execute it because some resistances are lack of support from stakeholder, existence of Double Loyalisme in part member of Remunerating Council Province, management problem, and establish a Remunerating Council till now tending to overdue.

Kata Kunci : Dewan pengupahan provinsi,Upah minimum provinsi,Kebutuhan hidup layak,Remunerating Council Province, Minimum Wage Province, Requirement of Competent Life


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.