Laporkan Masalah

Kedudukan surat keputusan bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia dalam kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan dan prospek penegakan hukum tindak pidana di bidang perbankan

SUDARMA, I Ketut, Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga perbankan nasional, serta perizinan bank sangat penting dan diperlukan, mengingat bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyimpan dana masyarakat, serta pendukung perkembangan perekonomian nasional. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan, maka perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada perbankan dapat dicegah. Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, akan merugikan bank sendiri maupun masyarakat, dan secara luas merugikan perekonomian nasional, sehingga prinsip kehati-hatian (Prudential) dan keamanan (Safety) harus selalu dipegang teguh. Dalam menjalankan fungsi pengawasan bank, Bank Indonesia dapat menemukan terjadinya penyimpangan yang dapat dikualifikasi sebagai Tipibank dalam berbagai bentuk, sehingga Pimpinan Bank Indonesia memandang perlu melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum yang berwenang. Kerjasama dengan aparat penegak hukum diwujudkan dengan adanya SKB penanganan Tipibank, yang saat ini berlaku adalah SKB tanggal 20 Desember 2004, beserta Juklak dan Juknisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Keputusan Bersama antara Jaksa Agung R.I., Kepala Kepolisian R.I., dan Gubernur BI dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme pelaksanaan Keputusan Bersama, dan prospek penegakan hukumnya. Data yang digunakan dalam penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data untuk data primer melalui penelitian lapangan, yang ditempuh dengan wawancara terhadap narasumber, dan untuk data sekunder melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Dari pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan Pertama: Kedudukan keputusan bersama berdasarkan SKB mempunyai landasan hukum dalam perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU Kejaksaan dan UU Perbankan; Kedua: Pelaksanaan SKB telah sesuai dengan mekanisme Juklak dan dan Juknisnya; Ketiga: Prospek penegakan hukum terhadap Tipibank menunjukkan ke arah penanganan yang positif dalam arti ke arah perbaikan.

The creation and supervision of national bank, also bank operation permit very important and necessary, to thing of bank as institution which collection and to save public fund, also supporting developement of national economic. With the creation and supervision, therefore action which possibility damaged public trust to banking can be prevent. Damaged public trust to banking, will losses that bank or public, and widely losses nasional economic, although Prudential and Safety, must hold tightly. In performed the function of supervision of national bank, BI could found deviations which can be qulified as banking fraud in any type, so that chief of BI need to do cooperation with apparatus of Law Enforcement wich to have jurisdiction. Cooperation with apparatus of Law Enforcement concreted with Mutual Agreement Letter of banking fraud handelling, wich is Mutual Agreement Letter dated Desember, 20th 2004, with Juklak and Juknis. This research purpose to know position of mutual agreement between Attorney General R.I., Chief of Police R.I., and Governor of BI in Indonesian Law, mechanism concretion of mutual agreement, and law enforcement prospect. The datas used in this research are cover of primary data and secondary data. Tool of datas collection for primary datas throught field, doing by interview to questionnaires, and for secondary data by library research or document study. From the result of analisis of the research, discloses that First: Position mutual agreement under mutual agreement letter having basic of law, as regulated in UU Kepolisian, UU Kejaksaan and UU Perbankan; Second: Implementation of Mutual Agreement in conformity with mechanism Juklak and Juknis; Third: Prospect of law enforcement against banking fraud to indicate to the direction of positive handelling in the mean to the direction of much better.

Kata Kunci : Surat keputusan bersama,Tindak pidana perbankan,Penegakan hukum,Penyidikan,Penuntutan, Cooperation, Mutual Agreement Letter, Banking Fraud, Law Enforcement, Investigation, Prosecution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.