Laporkan Masalah

Kajian yuridis perizinan hutan kemasyarakatan berdasarkan hukum positif

SUHANAFI, Prof. Dr. Muchsan, S.H

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang ”Perizinan Hutan Kemasyarakatan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat (Studi di Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DI Yogyakarta)” dilakukan dengan tujuan mengetahui perizinan Hutan Kemasyarakatan dalam upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat, mengetahui perizinan Hutan Kemasyarakatan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan solusi, rambu-rambu apa saja yang perlu diperhatikan dalam perizinan Hutan Kemasyarakatan, sehingga pemberdayaan masyarakat sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat dapat terlaksana. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif yang bersifat deskriftif. pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis. Data dalam penelitian ini meliputi data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan narasumber. Lokasi Penelitian dilakukan di Departemen Kehutanan, dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perizinan kegiatan Hutan Kemasyarakatan terbagi menjadi dua periode, yaitu: 1) periode pra otonomi daerah pengelolaan hutan yang dipercayakan kepada masyarakat melalui cara ‘perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam Kepmenhut Nomor 622 Tahun 1995. Namun, dalam Kepmenhut Nomor 677 Tahun 1998 istilah yang dipakai tidak lagi menggunakan ‘perjanjian’, tetapi Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM). 2) periode otonomi daerah yang digulirkan semenjak ditetapkannya Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diterbitkan pula Kepmenhut Nomor 31 Tahun 2001, pelaksanaan hak pengelolaan masyarakat dalam kegiatan Hutan Kemasyarakatan dilakukan dengan mekanisme perizinan. Berkenaan dengan konsep pemberdayaan dapat disimpulkan bahwa terdapat korelasi yang positif antara izin yang dikeluarkan dengan pemberdayaan masyarakat setempat. Dibuktikan dengan adanya peningkatan pendapatan, peningkatan aktifitas kerja, dan penguatan kelembagaan. Menteri Kehutanan mengeluarkan discretion/ freies ermessen terhadap tatacara dan prosedur perizinan dalam bentuk Surat Edaran yang dipahami sebagai prinsip ruang gerak atau ruang manufer bagi pejabat admistrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri secara bebas dan tepat waktu tanpa rasa takut melanggar aturan hukum yang ketat dan kaku, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Research concerning "Permit for Community Forest in terms of Community Mobilization (Study at Gunung Kidul District, DI. Yogyakarta Province)" was carried out with purposes to know permit of community forest in terms of increasing the community mobilization, and to give solution, norms to be obeyed of community forest permit, so that mobilization of community as an effort to achieve the welfare of local people can be carried out. This research is law normatif having the character of deskriftif research. the approach apply approach of yuridis normatif and historical approach. Data in this research cover secondary data which obtained from primary data and bibliography study which obtained through interview directly with guest speaker. Research location is done in Forestry department, and data which analysed obtained in qualitative. Based on the result of research it is known that permit of activity of community forest divided becoming two period, that is: 1) area autonomy pre period of management of forest entrusting to public through way of 'contract’. This thing is visible in Kepmenhut Nomor 622 tahun 1995. But, in Kepmenhut Nomor 677 tahun 1998 term which weared no longer apply of 'contract', but Rights Enterpasing Of community forest ( HPHKM). 2) raised by area autonomy period semenjak specify him (it UndangUndang Nomor 22 tahun 1999 concerning Goverment Of Area, published by Kepmenhut Nomor 31 tahun 2001, execution of rights of management of public in activity of community forest done with permit mechanism. Hit with inferential mobilization concept that there are correlation which are positive between permits which spent with community mobilization of local. Proved with existence of increasing of earnings, increasing of aktifitity worked, and reinforcement of institute. The Minister of Forestry spend discretion/freies ermessen to permit procedure and procedure in the form of Circular Letter Of which comprehended as space principle moving or space manufer for functionary admistrasi state for acting to initiative x'self freely timely and without having cold feet to impinge order punishing who stringency and stiff, with purposes to achieve the welfare of public.

Kata Kunci : Hutan kemasyarakatan,Pemberdayaan masyarakat,Community Forest – Community Mobilization


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.