Penegakan hukum terhadap tindak pidana merek oleh direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya, berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
WILLYARTINING, Ni Nyoman, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTindak pidana di bidang merek (barang dan jasa) dapat digolongkan sebagai kejahatan bisnis. Penggolongan ini, karena tindak pidana di bidang merek mempunyai implikasi kerugian yang sangat luas, sehingga terhadap merek diperlukan perlindungan hukum dalam undang-undang. Namun, kualifikasi tindak pidana di bidang merek sebagai delik aduan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dapat menghambat penegakan bukumnya, karena delik aduan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban). Pengaturan merek dalam undangundang yang dirnaksudkan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum, serta ancaman hukuman yang berat, temyata belum sepenuhnya dapat mencegah tetjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang merek. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, meskipun ada berbagai kendala atau hambatan dalam pelaksanaannya. Penyidikan oleh Penyidik Polri terhadap tindak pidana di bidang merek, diharapkan sebagai pintu gerbang yang sangat menentukan bagi keberbasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang merek. Peoelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari penggolongan tindak pidana di bidang merek sebagai delik aduan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 teotaog Merek terhadap pelaksanaan penegakan hukurn tindak pi dana merek. Selain itu, untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan penyidikan di bidang merek. Data yang digunakan dalam penelitian meliputi data primer dan data selcunder. Alat pengumpulan data untuk data primer melalui penelitian lapangan, yang ditempuh dengan wawancara terhadap narasumber, dan untuk data sekunder melalui penelitian kepustakaan atau studi dolcurnen. Dari basil penelitian, dapat disimpulkan Pertama: Penggolongan tindak pidana di bidang merek sebagai delik aduan dapat rnenghambat penegakan hukum tindak pidana di bidang merek, karena terhadap tindak pidana berjenis delik aduan banya dapat dituntut jika ada peogaduan dari pihak yang dirugikan sebagai syarat penuntutan; Kedua: dalam pelaksanaan penyidikan masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya pengalaman penyidik dalam menangani perkara tindak pidana di bidang merek, dan faktor perijinan yang mengharuskan penyidik Polri untuk mendapatkan keterangan dari Ahli di bidang merek dan bukti dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM. Kata kunci: merek dagang dan jasa, tindak pidana di bidang merek, perlindungan hukum, kejahatan bisnis, penegakan hukum, penyidikan, Penyidik Polri.
Crimes related trademark (in goods and service) could classify as business crimes. This classified, because crimes related trademark have widely implication to losses, so that the trademark must protected by laws. But, with qualification of crimes related trademark as accusation delict in Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, could pursue in law enforcement, because accusation delict only possible prosecute if there is information from party which suffer a loss. Regulated trademark in laws, wich purposes as a protection and a certainty in law, and also regulated with high threat punishment, infact not fully yet could prevent offence to the law in trademark. So that, need a strictly law enforcement and consistently, althougbt many obstacles in accomplishment. Investigation by investigator POLRJ against crimes related trademark, hopefully as the gate which is very decisive for succesfully to law enforcement against crimes related trademark. This research purpose for look forward the effect from qualification crimes related trademark as aduan delict in Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 ten tang Merek against law enforcement of crimes related trademarks proceeding. Beside that, look for obstacle which faces by Investigator Directory Of Special Criminal Polda Metro Jaya, in proceeding investigate to crimes related trademark. The datas used in this research are cover of primary data and secondary data. Tool of data collection for primary data througbt field, doing by interview to questionnaires, and for secondary data by library research or document study. From result of the research, discloses that First: qualification of crimes related trademark as aduan delict could to pursue to law enforcement against crimes related trademark, because against crimes as accusation delict could only sentence if reported from party which is suffer a losses as required for prosecution; Second: in investigation process still have many obstacles, as less of eksperiences from Investigator Polri in handelling the case of crimes related trademark, and a permit factor that investigator Polri must collecting information from trademark expertise and evidence from Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM. Key words: Trademark (in goods and services), crimes related trademark, law protection, business crimes, Jaw enforcement, investigation, investigator (Police). IX
Kata Kunci : Merek dagang dan jasa,Tindak pidana merek,Perlindungan hukum,Kejahatan bisnis,Penegakan hukum,Penyidik polri