Laporkan Masalah

Hak-hak pekerja ditinjau dari Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :: Studi kasus PT Livatech Elektronik Indonesia

SHOLIHIN, Abdul Aziz, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja Pt. Livatech Elektronik Indonesia di Kota Batam dan kendala pemenuhan hak-hak pekerja setelah PT. Livatech Elektronik Indonesia dibubarkan. Penelitian ini ditujukan kepada serikat pekerja PT. Livatech Elektronik Indonesia, tim likuidasi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pemenuhan hak-hak pekerja PT. Livatech Elektronjk Indonesia adalah masih tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja PT. Livatech Elektronik Indonesia adalah : upah pada bulan januari yang belurn/tidak penuh diberikan oleh pengusaha kepada pekeija PT. Livatech Elektronik Indonesia, upah kepada pekeija selama belum adanya penetapan pemutusan hubungan keija dari Jembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial, hak atas Jamsostek yang tidak dapat digunakan pekeija hingga adanya penetapan pemutusan hubungan keija dari lembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial. Sedangkan kendala pemenuhan hak-hak pekeija PT. Livatech Elektronik Indonesia dibubarkan yaitu : pengusaha yang mau diminta pertanggung j awaban sudah pergi dan tidak berada diwilayah Republik Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya, tidak tercapainya kata sepakat karena berbeda pendapat antara pihak pengusaba dengan pekeija yang diwakili serikat pekerja, tidak adanya upaya kooperatif pihak pengusaha untuk menyelesaiakan perseli sihan dengan upaya Tim Mediator, dibutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mendapat kepastian hukurn berupa keputusan yang bersifat tetap dan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Kata Kunci: Hak-hak pekerja, Pemenuhan hak-bak pekerja, Pelanggaran hak-bak pekeija, Kendala-kendala pemenuhan hak-hak pekerja setelah PT Livatech Elektronik Indonesia dibubarkan.

This research was made in order to figure out the implementation and offences to the rights of Pt. Livatech Elektronik Indonesia 's workers in city of Batam and all barriers to implement the workers' rights after the company closed down. The research was meant to the union, Liquidation team, and Official of Labour in Batam · From this research, found that implementation of worker's rights still not as per Constitution No. 13 Year 2003 regarding Labour. The worker's rights was offended at the following point: Salary for month of January has never been paid by the company, worker's salary before completion of industrial relationship conflict process, worker's rights of Jamsostek (insurance) fund. Meanwhile, the barriers for implementation of the worker's right is: The company's owner was disappeared from Indonesia, no agreement between both side so far, the company side never cooperate with Mediator team, It takes time to reach the agreement and decision to this conflict. Keywords: The worker's Rights, Implementation of the worker's right, Offences to the worker's right, Barriers to implement the worker's right after the company closed down.

Kata Kunci : Hak pekerja,Pemenuhan hak,hak kerja,Pelanggaran hak,hak pekerja,Kendala pemenuhan hak pekerja

  1. S2-HKM-2008-AbdulAzizSholihin-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2008-AbdulAzizSholihin-Blibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2008-AbdulAzizSholihin-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2008-AbdulAzizSholihin-Title.pdf