Tinjauan hukum atas perlindungan hukum bagi pihak penjual dalam perjanjian jual beli dengan objek barang yang sedang dijaminkan :: Studi kasus pada PT. Sima di Gunung Putri Cibinong Jawa Barat
NURAIDA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenjualan aset jaminan agunan kredit bank, yang status kreditnya dianggap macet serta sudah masuk kedalam program Badan Penyehatan Perbankan Nasional di Indoesia banyak meninggalkan persoalan bagi berbagai pihak, diantaranya kasus pada Penjualan Aset Jaminan Agunan Kredit pada PT. Sima. Pada tahun 1998 demikian banyaknya kredit bermasalah yang muncul , aturan-aturan yang ada maupun yang dibuat oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional, masih bisa disalah gunakan oleh berbagai pihak. Penelitian ini mengkaji Tinjauan Hukum Atas Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Objek Barang yang Sedang Dijaminkan Studi Kasus Pada PT. Sima Di Gunung Putri, Cibinong, Jawa Barat. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menelaah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan, hasil penelitian bersifat deskriftif. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer serta untuk melengkapi data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Debitur dapat menjual aset jaminan agunan kreditnya yang sudah ada pada program BPPN kepada pihak lain, seizin pihak BPPN atau Bank yang ditunjuk BPPN. 2. Menurut peraturan dan undang-undang ,BPPN dapat menjual aset jaminan agunan kredit debitur, dibawah harga pasar dan tanpa sepengetahuan debitur, dengan adil dan pantas dengan memperhatikan kepentingan bersama, yaitu Bank, Debitur dan Pembeli 3. Pembeli aset jaminan agunan kredit BPPN tidak dapat membeli ,apabila sudah mempunyai hubungan dengan pemilik (debitur) dan mempunyai kepentingan hubungan ekonomi secara lansung dengan pembelian tersebut.
The sale of assets used as collateral to provide guarantee for a loan in a bank, whose status is considered non-performed and included in the program of Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA), has left a lot of problems to many parties, among others is the case of Collateral Sale in PT. Sima. In 1998, there were so many non-performing loans turning up that the prevailing regulations, as well as those established by Indonesian Bank Restructuring Agency, could be violated by various parties. This research studies a Legal Review on Legal Protection for Vendor in a Purchase Agreement Involving a Collateral Object - A case Study in PT. Sima in Gunung Putri, Cibinong, West Java. The research method used is normative legal research, by studying secondary data obtained from literature data, the result of which is descriptive. Field study in order to obtain primary data, as well as to complete the entire data, is obtained from literature material. The result of research shows that: 1. Debtor may sell its collateral assets under Indonesian Bank Restructuring Agency program to other parties with a consent from Indonesian Bank Restructuring Agency or a Bank appointed by Indonesian Bank Restructuring Agency . 2. According to the legal provisions, Indonesian Bank Restructuring Agency may sell debtor’s collateral assets below market value and unbeknownst to debtor, fairly and appropriately, by taking into account the joint interest of Bank, Debtor and Buyer. 3. The buyer of collateral assets of Indonesian Bank Restructuring Agency can not perform the purchase, in the event such buyer has had a relationship with the owner (debtor) and has a direct economical interest in such purchase.
Kata Kunci : Perjanjian jual beli,Perbankan,Penjualan aset jaminan, Agreement, Banking, Sales of assets used as collateral