Laporkan Masalah

Aspek hukum upah minimum pada usaha kafe dan restoran di Jakarta Selatan

BASKORO, Daniel Nawolo, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pemerintah menetapkan kebijakan upah minimum sebagai salah satu bentuk perlindungan upah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap menjaga kestabilan perekonomian dan investasi yang kondusif. Penetapan upah minimum tidak hanya menyangkut masalah teknis dan ekonomis, tetapi juga menyangkut masalah normatif (peraturan perundangan) sebagai aspek hukum. Oleh karena itu upah minimum memiliki keunikan dan kompleksitas yang tinggi, lebih-lebih pada usaha kafe dan restoran, dimana karyawannya memperoleh sumber penghasilan yang beragam, berupa gaji pokok, berbagai tunjangan tetap dan tidak tetap, insentif, bonus, uang service, tip dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi penerapan peraturan perundangan upah minimum pada usaha kafe dan restoran, sekaligus mencoba memperoleh konsep dasar peraturan perundangan pengupahan yang lebih tepat diterapkan pada usaha kafe dan restoran. Penelitian ini dilaksanakan di Jakarta Selatan, suatu kawasan yang perkembangan usaha kafe dan restorannya sangat pesat. Pendekatan penelitian bersifat yuridis normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) untuk memperoleh data primer. Melalui metode purposive sampling diperoleh 70 (tujuh puluh) karyawan sebagai responden yang bekerja pada 7 (tujuh) restoran sampel. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa peraturan perundangan upah minimum yang saat ini diberlakukan tidak relevan diterapkan pada usaha kafe dan restoran. Sistem pengupahan pada usaha kafe dan restoran sebaiknya diserahkan saja kepada kesepakatan pengusaha dan pekerja. Hasil kesepakatan disahkan oleh pemerintah berdasarkan aturan perundangan pengupahan usaha kafe dan restoran. Pemerintah cukup berperan sebagai fasilitator dan pengawas pelaksanaan kesepakatan. Dengan demikian sistem hukum pengupahan yang lebih tepat diterapkan pada usaha kafe dan restoran adalah sistem hukum progresif, dimana lebih mengutamakan kepentingan para pihak (pengusaha, pekerja, pemerintah) daripada hukum itu sendiri. Oleh karenanya pengupahan (upah minimum) pada usaha kafe dan restoran perlu diatur tersendiri, tidak hanya berpedoman pada upah minimum sektoral, tetapi peraturan perundangan khusus untuk usaha kafe dan restoran

The government applies minimum remuneration policy in regard of developing workers welfare while maintaining economic stability and conducive investment. Other that interns of technic and economic, such policy stands as normative matters in view of legal aspects. Therefore minimum remuneration policy is unique and high in complexity, more over in cafe and restaurant business where employees income source is very, such as basic salary fixed and incidental allowance incentives service etc. This survey is to find out the relevance of minimum remuneration policy application in cafe and restaurant business ant to get more suitable or closer basic concept. South Jakarta an area of fast growing cafe and restaurant business in choosen to be the survey location. Juridic sosiologic approach (empiric) is used to get primary data and juridic normative approach (legal research) is used to get secondary datas. By means of of purposive methods, there have been 70 (seventy) workers of 7 (seven) restaurant participating in this research. Research result show that the current minimum remuneration acts is not relevant to be applies in cafe and restaurant business. It is better to let workers and employers get up their own remuneration system base on agreement. The agreement then be legalized by government stand as facilitator and supervisor on how the workers employers agreement is implemented. Progressive law system is more suitable since inputs first all parties necessaries (workers employers government) than the law itself. Therefore minimum remuneration of cafe and restaurant business need to be set up in peculiar instead of merely anchoring to sectoral minimum remuneration

Kata Kunci : Upah minimum,Perlindungan upah,Aspek hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.