Laporkan Masalah

Software bekas ditinjau dari Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

NOROWISNU, Bernardinus, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

abcdePenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang bagaimanakah software bekas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC). Penelitian membahas mengenai software dengan diawali dari bagaimana sesungguhnya perlindungan hak cipta atas software, kemudian bagaimana mekanisme peralihan hak atas software dan hal-hal yang membedakannya dengan mekanisme peralihan pada transaksi jual-beli pada umumnya, hak pengguna (enduser) untuk mengalihkan hak atas software yang “dimiliki” kepada pihak lain, serta rambu-rambu yang harus diperhatikan agar end-user terhindar dari pelanggaran atas penggunaan software. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan analisis data yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode panyajian deskriptif dimana dalam penelitian ini penulis menggambarkan dan menjelaskan mengenai perlindungan atas hak cipta software dalam hubungannya dengan mekanisme peralihan hak dari end-user kepada pihak lain. Penelitian ini didukung dengan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi ahli, praktisi, dan masyarakat tentang permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, UUHC secara umum melindungi perjanjian tertulis mengenai pengalihan hak cipta maupun pengalihan produk software dibawah lisensi, dengan ketentuan peralihan hak yang ditentukan oleh masing-masing pihak sejauh tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, end-user pada dasarnya tidak diizinkan untuk menjualbelikan atau mengalihkan produk software yang dibeli kepada pihak lain bila tidak ada ketentuan yang mengizinkan untuk melakukan hal tersebut. Ketiga, end-user harus memahami end-user license agreement sebagai salah satu dokumen utama untuk memahami sejauh mana pemegang hak cipta memberikan kebebasan kepada enduser, agar end-user terhindar dari pelanggaran hak cipta, khususnya hak cipta atas software.

The research aims at identifying the standing of used software as seen from the perspective of Law Number 19 of 2002 Concerning Copyright (UUHC). It deals with a discussion on software starting from software copyright protection, then the mechanism of transfer of rights in software as well as how it differs from the mechanism of transfer of rights in sale and purchase transaction in general, end user’s rights to transfer rights in software to other parties, and finally end user restrictions on software use rights to avoid infringement. In order to the achieve the objectives, a normative legal research with data analysis employing qualitative approach has been conducted and presented in descriptive method in which the writer of the research describes and explains software copyright protection in relation to the mechanism of transfer of rights from end user to other parties. The research is supported by a field research aiming at obtaining the picture and information of the studied issues from experts, practitioners, as well as the public. The results of the research show that first, in general UUHC protects written agreement on both transfer of copyrights and transfer of licensed software products, provided that the terms stipulated by each party in the agreement do not violate the prevailing laws; second, in principle end user is not permitted to neither resell nor transfer the purchased software to other parties without permission; third, end users should perceive end user license agreement as a key document to identify the extent to which permission may be granted by copyright owner to end user in order to avoid copyright infringement, particularly of software.

Kata Kunci : Software,Lisensi,Peralihan,license, transfer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.