Analisis yuridis kasus Temasek berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :: Studi kasus putusan KPPU nomor 7/KPPU-L/tahun 2007
SILALAHI, Sariaty Dinar, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTemasek menjadi pemegang saham sebesar 41,94 % melalui divestasi saham pada tanggal 15 Desember 2002, sehingga Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia, setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100 % dimiliki oleh Temasek. Di sisi lain, sejak tahun 2002, Temasek melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel) telah memiliki saham sebesar 35 % di PT. Telkomsel. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasai pasar di bidang telekomunikasi melalui struktur kepemilikan saham silang Temasek di atas, maka dapat dikatakan bahwa Temasek memiliki kemungkinan berada dalam posisi dominan di bidang telekomunikasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi telah memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 huruf (a) UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan kepemilikan silang oleh Temasek Holdings dan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf (b) UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penelitian yang mengkaji data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian Penulis menunjukkan bahwa Keputusan KPPU terkait kasus Temasek tentang kepemilikan silang saham mayoritas yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah lemah secara yuridis. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilihat bahwa keputusan KPPU yang tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia. KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha perlu berhati-hati dalam membuat keputusan, sehingga tujuan diciptakannya undang-undang persaingan usaha yaitu untuk menjamin iklim usaha yang sehat dan kondusif dapat tercapai.
Temasek became a major share holder in the telecommunication industry in Indonesia when it increased its share ownership of Indosat to 41.94% on December 15 th 2002. Singapore Technologies Telemedia [STT], owned by Temasek, is a winner of Indosat devastation and in addiction, Temasek throughout Singapore Telecommunication Limited [Singtel] has 35 % share in Telkomsel. The increased share structure of Temasek is suspected of practicing cross-ownership which is prohibited by Indonesian Law. By holding the dominant position in the telecommunications industry, Temasek will have greater control and power over the market. The Fair Competition Commission of Indonesia, the Komisi Pengawas Persaingan Usaha, has investigated the case of Temasek and has found Temasek guilty according to Article 27 of Law Number 5/1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In addition to this, telecommunications giant Telkomsel was found guilty according to Article 17 concerning Practice of Monopoly and Article 25 concerning Dominant Position in Market. The method of research used is normative, based on secondary data, gathered from primary, secondary and tertiary legal material. The result of this research has shown that the KPPU conclusion concerning this case is insubstantially based on Law Number 5/1999 regarding Indonesian laws concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. It is an important case for Indonesian law, because inconsistent decisions contribute to public uncertainty and weakened legal systems in Indonesia. KPPU as a law enforcement agency should exercise care in making decisions, so the objectives and purpose of Monopolistic Law will be preserved and a stable economic climate can develop.
Kata Kunci : Cross ownership,Monopoly,Antitrustlaw,