Laporkan Masalah

Prinsip-prinsip good corporate governance dan implementasinya dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia

NOVIRA, Meta, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Meta Novira 1 , Emmy Pangaribuan 2 , Nugroho Amien S 3 Penelitian ini mengenai Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dan Implementasinya dalam Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan mengenai bagaimanakah prinsip-prinsip Good Corporate Governance diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan juga bagaimana implementasi Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas di Indonesia. Berdasarkan analisis studi kepustakaan dan hasil penelitian memberikan gambaran bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu: keadilan, keterbukaan/transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab sosial, sebagaimana keempat prinsip-prinsip tersebut diatur dalam pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) pada intinya adalah suatu sistem, proses dan seperangkat aturan/ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara para pihak yang berkepentingan dalam hal ini pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Implementasi Good Corporate Governance merupakan hal yang sangat vital dan riil dalam pengelolaan perseroan untuk tercapainya tujuan perseroan. Dan dalam hal ini, perseroan terbatas di Indonesia banyak yang telah mengimplementasikan Good Corporate Governance dalam perseroannya. Untuk itu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait adalah mengeluarkan peraturan penunjang pelaksanaan Good Corporate Governance dan peningkatan pengawasan perseroan oleh pihak terkait, serta penegakan hukum dalam rangka menciptakan perseroan terbatas yang efisien, transparan dan terpercaya bagi setiap pihak, demi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia.

The research is about the principles of Good Corporate Governance and their implementation in the Law on Limited Liability Companies in Indonesia by employing juridical normative approach through library study on documents in form of primary, secondary, and tertiary legal materials. In addition, field study is also conducted in order to collect supporting data. The research aims at identifying and seeking answers to the problems concerning the principles of Good Corporate Governance regulated in the Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies as well as their implementation in Limited Liability Companies in Indonesia. Based on the analysis of library study and the results of the research, the principles of Good Corporate Governance regulated in the Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies cover four key elements, i.e., equity, openness/transparency, accountability and social responsibility, as stipulated in articles of the said law. In essence, Good Corporate Governance is a system, process, and a set of rules affecting the relationships among involved stakeholders, particularly in this case: stockholders, the board of directors and commissioners. The implementation of Good Corporate Governance is to a great extent vital and real to the management of a company in its effort to attain the company’s goals. In this regard, a considerable number of limited liability companies in Indonesia have implemented Good Corporate Governance in their management. Consequently, the government and related authorities need to issue supporting regulations governing the implementation of Good Corporate Governance, control over companies by related parties, as well as law enforcement in order to establish efficient and transparent limited liability companies reliable for all involved parties for the sake of achieving economic growth and development in Indonesia.

Kata Kunci : Good corporate governance,Perseroan terbatas,Perseroan terbatas,hukum, Good Implementation Corporate Governance, Limited Liability Companies,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.