Laporkan Masalah

Kajian pelaksanaan kredit usaha hutan rakyat :: Studi kasus di Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah

NURHUDA, Arief, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyaluran Kredit Usaha Hutan Rakyat di Kabupaten Magelang ditinjau dari aspek yuridis, untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pengembalian kredit oleh kelompok tani peserta Kredit Usaha Hutan Rakyat dan untuk mengetahui upaya penyelesaian dalam hal peserta kredit usaha hutan rakyat yang mengalami wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Cara yang dipergunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Prosedur penyaluran Kredit Usaha Hutan Rakyat di Kabupaten Magelang, pertama-tama dibuat perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal RRL dengan pihak Bank yang ditunjuk, kemudian berdasarkan keputusan persetujuan tersebut, maka Direktur Jenderal RRL mengajukan permohonan penyaluran Dana Reboisasi kepada Sekretaris Jenderal Dephut dan selanjutnya Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan menyalurkan Dana Reboisasi tersebut kepada Bank Penyalur yang telah ditunjuk. Jadi apabila ditinjau dari aspek yuridis prosedur penyaluran Kredit Usaha Hutan Rakyat di Kabupaten Magelang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Faktor-faktor yang menghambat pengembalian kredit oleh kelompok tani peserta Kredit Usaha Hutan Rakyat adalah kurangnya keterlibatan masyarakat/kelompok, petani tidak punya biaya untuk sulaman, tidak/kurang berjalannya kegiatan pemberdayaan masyarakat/kelompok tani dalam pemeliharaan, kurangnya pembinaan dan bimbingan dari dinas/instansi terkait dan mitra usahanya, dan terdapat petani yang tanamannya gagal. 3. Upaya penyelesaian dalam hal peserta kredit usaha hutan rakyat yang mengalami wanprestasi yaitu akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah, maka mitra usaha dengan petani sepakat untuk menyelesaikan masalahnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.

This research is aimed to find out the procedure of the distribution of Kredit Usaha Hutan Rakyat in Magelang Regency viewed from juridictional aspect, to find out the inhibiting factors of loan returning by farmer groups as the member of Kredit Usaha Hutan Rakyat, and to find out the efforts for solving their problem in the loan returning. This research is a normative juridictional research, which consists of library research and field research. The researcher uses interview method for collecting the primary data, and uses literature study for collecting secondary data. Purposive sampling method is used as the collecting data method. The research finding shows that: 1. The first step of the distribution procedure of the Kredit Usaha Hutan Rakyat in Magelang Regency is to construct an agreement between Direktur Jenderal RRL and the recommended bank, then according to the decision of the agreement, Direktur Jenderal RRL proposes a request of the reboization fund to Sekretaris Jenderal Dephut and subsequently Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan distributes the reboization fund to the recommended bank. Hence, if it was viewed from juridictional aspect, the procedure of the distribution of Kredit Usaha Hutan Rakyat in Magelang Regency is in accordance to the rule of law. 2. The inhibiting factors of loan returning by farmer groups as the member of Kredit Usaha Hutan Rakyat are the lack of members’ involvement, the lack of cost for sulaman, the less success of community/farmer group empowerment agenda, the lack of conselling and guiding from the involved institutions and their partners, and also there are some farmers that suffer harvest failure. 3. The solving effort on the problem in the loan returning of Kredit Usaha Hutan Rakyat is by a consensus. If there are happening an disagreement, then the both side concur to bring the problem to the High Court of Magelang Regency.

Kata Kunci : Perjanjian,Wanprestasi,Musyawarah,agreement, disagreement, consensus


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.