Peranan kejaksaan dalam mengaktualisasikan good governance
RAHEL, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian dengan judul “Peranan Kejaksaan Dalam Mengaktualisasikan Good Governance†mengambil permasalahan bagaimana peranan Kejaksaan dalam mengaktualisasikan good governance dan hambatan apa yang dialami Kejaksaan dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan data kepustakaan atau data yang diperoleh dari badan hukum yaitu Kejaksaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Jakarta. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peranan Kejaksaan dalam mengaktualisasikan good governance diantaranya adalah beberapa kegiatan Kejaksaan sebagai pelaksana dari Inpres No.5 tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, pembaharuan sistem pengawasan telah adanya akses bagi masyarakat atas informasi penyelesaian pengaduan secara transparan, adanya pelayanan pengaduan warga masyarakat atas sikap dan perilaku personel Kejaksaan, peran yang terlihat dari Majelis Kehormatan Jaksa, adanya Komisi Kejaksaan yang diharapkan dapat lebih mengefektifkan pengawasan eksternal terhadap kinerja dan atau perilaku Jaksa atau Pegawai Kejaksaan, telah terbentuknya Kode Perilaku dan Disiplin Jaksa, meningkatkan efektifitas Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan institusi negara terkait dalam upaya pemberantasan korupsi Kejaksaan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPK dan Kepolisian, dan juga Kejaksaan telah mengembangkan mekanisme untuk memberi kesempatan kepada publik agar turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Hambatan terbesar yang dialami Kejaksaan adalah sumber daya manusia atau oknum dari Kejaksaan itu sendiri, karena pada dasarnya petunjuk teknis sebagai Jaksa maupun pegawai Kejaksaan dalam melakukan tugas dalam hal penulisan ini yaitu pemberantasan korupsi, telah tertata rapi adanya.
The research focuses on the role of the office of the prosecutor in the implementation of good governance and the likely obstacles encounter in the implementation of the latter. The research is normative based which uses data from numerous resources includes prosecutor office’s library data base, legal departments and several field surveys. Descriptive Qualitative method is utilized in the analysis. The research was done and completed in Jakarta The research reveals several factors that assist the prosecutor in achieving the good governance. This includes the activities done in its role as an enforcer of INPRES No.5/2004 regarding liberating the nation from corruption, renewal of supervisory system which is transparent and accessible (for public) in receiving complaints, providing services dealing with public complaint regarding the behavior of prosecutors or its personnel, the impact of the honorary prosecutor commission, the formation of the prosecutor commission that effectively improves the supervision of the prosecutor’s behavior and performance. Furthermore, the development of prosecutor’s ethic and disciplinary conduct and the improved scheme in dealing with terrorism and nationwide scale crime added some depth to the implementation of good governance. Lastly, the prosecutor has successfully develop a mechanism that allows public involvement in the fight to stop corruption and largely improved its relationship with KPK and the Police department by signing an memorandum of understanding (MOU) in dealing with corruption and good governance. The major obstacle it encounters in the process is the (lacking) human resources or even the prosecutor themselves as on the completion of this research the employees’ guidelines either as a prosecutors or administration staff has already been fully developed.
Kata Kunci : Kejaksaan,Good Governance, Office of Prosecutor