Laporkan Masalah

Penerimaan negara bukan pajak atas pungutan masuk di kawasan Taman Nasional Bunaken berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997

TENGKER, William Dodie Taulu, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H. M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui permasalahan hukum dalam taraf sinkronisasi (vertikal dan horizontal) aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pungutan masuk di kawasan taman nasional, mengetahui faktor penyebab pelaksanaan pungutan masuk di kawasan Taman Nasional Bunaken berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 14 Tahun 2000. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meliputi taraf konsistensi dan sinkronisasi baik vertikal maupun horisontal peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pungutan Masuk Kawasan Taman Nasional Bunaken Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data skunder yang diperoleh melalui penelitian studi pustaka, namun untuk melengkapi data skunder dipergunakan juga data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Terdapat inkonsistensi pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 14 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pungutan Masuk Kawasan Taman Nasional Bunaken dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pungutan masuk di kawasan taman nasional sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat atas pungutan masuk kawasan Taman Nasional Bunaken, sehingga dalam hal peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka berlaku asas universal yang dalam ilmu hukum disebut lex superior derogat legi inferiori. 2. Faktor Penyebab Pelaksanaan Pungutan Kawasan Taman Nasional Bunaken Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 14 Tahun 2000, adalah terbatasnya sumber daya manusia dari segi kuantitas di Balai Taman Nasional; terbatasnya sarana prasarana di Balai Taman Nasional Bunaken; kurangnya dukungan dari pemerintah daerah; penerimaan bagi hasil bagian pemerintah pusat dari pungutan masuk kawasan taman nasional.

The objectives of this research are to examine the legal problem at the synchronization level of the rule, both vertically and horizontally, for the non-tax state revenue from the entrance fee in the National Park area, to examine factors causing an implementation of an entrance fee in the Bunaken National Park area based on the Local Regulation of North Sulawesi Province Number 14/2000. This research is a normative legal research that includes a consistency and synchronization level, both vertically and horizontally, for the regulation of non-tax state revenue from the Entrance Fee of the Bunaken National Park based on the Law Number 12/1997. In this research I use secondary data attained from literature study and primary data from the interview. The results demonstrate that: 1. There is an inconsistency of implementation at the North Sulawesi Local Regulation Number 14/2000 which is being modified by the North Sulawesi Local Regulation Number 9/2002 concerning the Entrance Fee for The Bunaken National Park Area with the prominent law concerning The Non-Tax State Revenue for entrance fee in the national park area therefore causing an absence of the rule of law for the society in the entrance fee of Bunaken National Park, accordingly for the local regulation interferes in the prominent law, conformed with the universal principles that called lex superior derogat legi inferiori. 2. Factors causing an implementation of an entrance fee in the Bunaken National Park Area based on The North Sulawesi Local Regulation Number 14/2000, are limiting quantity of the human resources in The National Park office, supporting facilities limitation, lack of support from local government, central government portion of revenue sharing from the entrance fee of national park area.

Kata Kunci : Taman Nasional,Pungutan masuk,Penerimaan negara bukan pajak,National Park, Entrance Fee, Non–Tax State Revenue.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.