Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon dalam upaya menjamin kepastian kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan
UNTARI, Dewi, Prof. Dr. Muchsan, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam mengalami dinamika akibat silih bergantinya peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilakukan penyesuaian terhadap izin yang telah diberikan. Penyesuaian ini menyebabkan ketidakjelasan status izin pengusahaan pariwisata alam. Tujuan penelitian ini adalah tujuan deskriptif yaitu mengetahui pelaksanaan pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon, tujuan kreatif yaitu mengetahui kendala-kendala yuridis yang menghambat pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon, dan tujuan inovatif yaitu memberikan solusi dan langkah-langkah yang harus dilakukan, agar pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon dapat menjamin kepastian kegiatan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meliputi taraf konsistensi dan sinkronisasi baik vertikal maupun horisontal peraturan perundang-undangan yang melandasi pemberian izin melalui studi pustaka, untuk melengkapi data sekunder dipergunakan juga data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon belum dapat menjamin kepastian kegiatan usaha. 2. Kendala yuridis yang menghambat pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Ujung Kulon, adalah: pertama hambatan sistem hukum, yaitu ketidaksesuaian ketentuan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan pelaksananya, kedua hambatan asas hukum, yaitu berkaitan dengan asas kejelasan rumusan dan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketiga hambatan pelaksana (eksekutor), yaitu berkaitan dengan penentuan luas kawasan dalam izin tidak sesuai ketentuan; izin/ persetujuan prinsip diberikan kepada PT. Wanawisata Alamhayati yang sebelumnya sudah memiliki izin yang bersifat definitif, tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pengawasan dan tidak tegasnya pengenaan sanksi. 3. Langkah yuridis yang dapat dilakukan adalah: pertama terkait dengan hambatan sistem hukum, yaitu sinkronisasi peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan pelaksananya, kedua terkait dengan hambatan asas hukum, yaitu revisi dan pembentukan peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan pariwisata alam, dan ketiga terkait dengan hambatan pelaksana (eksekutor), yaitu melakukan revisi luas kawasan yang dibebani izin, tetap memberlakukan izin berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 094/Kpts-IV/88 dengan kewajiban melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, menetapkan petunjuk pelaksanaan tentang pengawasan, dan penegakan hukum dalam pengenaan sanksi.
Providing ecotourism enterprise experiences a dynamical path caused by consecutively regulations, moreover it has to do an adjustment for the license had been offered. This adjustment can be causing an ambiguity of ecotourism enterprise licensing. The Research Objectives are descriptive objective, is that, to find out the process of licensing for ecotourism enterprises at Ujung Kulon National Park, creative objective is that, to find out which juridical constraints that obstruct ecotourism enterprises licensing at Ujung Kulon National Park, and innovative objective, is that, to determine solutions for the constraints in order to guarantee a business activity based on the regulation. This research is a normative legal research that includes a consistency and synchronization level, both vertically and horizontally for the regulation that support a license providing through a literature review, to complete secondary data, also operated a primary data that conducted through interview directly. The results demonstrate that: 1. Providing ecotourism enterprise licensing at Ujung Kulon National Park cannot guarantee yet for business activities. 2. A legal constraint that restricting a license providing of the ecotourism at Ujung Kulon National Park are: firstly, a legal system resistance, that is an unconformability of the rule regulated on the prominent law with its implementing regulation, secondly, a legal principle resistance, that related to the obvious formulation principle and natural resource conservation and its ecosystem, thirdly, an executor resistance, that related to determining an area extended in the inappropriate rule license; a principal license offered to PT. Wanawisata Alamhayati that previously had a definitive license, there is no a forwarding regulation concerning a control procedure and an undetermined of a sanction. 3. The legal engagement could be conducted are: firstly related to the legal system resistance, that is to synchronize the prominent regulation with the implementing regulation, secondly related to the legal principle resistance, that is to revise and to develop regulations concerning ecotourism enterprises, and thirdly related to the executor resistance, that is to revise encumbered license areas, keep to address the license based on The Ministry of Forestry Decision No. 094/Kpts-IV/88 with the obligation to complete requirements according to the recent regulation, to identify the direction of inspection, and the law enforcement for sanction imposition.
Kata Kunci : Izin pengusahaan pariwisata alam,Kepastian kegiatan usaha, Ecotourism enterprise license, business activities certainty 1. Ministry of Forestry 2. Faculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta 3. Faculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta