Tugas dan kewenangan kurator dalam kepailitan perusahaan terbuka
NAINGGOLAN, Sangti, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami relevansi kebijakan pemerintah mengenai tugas dan kewenangan Kurator dalam kepailitan Perusahaan Terbuka. Memberikan tambahan informasi guna merancang peraturan perundangan tugas dan kewenangan Kurator dalam kepailitan Perusahaan Terbuka/Publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara normatif dan dalam penelitian ini digunakan bahan-bahan hukum berupa peraturan, pendapat para ahli dan studi kasus. Penggunaan bahan hukum ini diharapkan dapat menjawab permasalahan hukum yang ingin dicari dari penelitian ini. Dari hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada dasarnya tugas dan kewenangan Kurator dalam menjalankan fungsinya pada Perusahaan Terbuka/Publik yang dinyatakan pailit yaitu mengambilalih semua kewenangan Debitur pailit dalam mengurus harta kekayaannya, meskipun adanya upaya hukum baik banding maupun kasasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Kepailitan. Kurator mempunyai kewajiban melaksanakan tugas-tugas khusus yang diwajibkan oleh Bapepam. Hak dan kewajiban yang disyaratkan oleh Bapepam terhadap Debitur tersebut tetap masih ada atau melekat, dengan ketentuan status badan hukum dari Perusahaan Terbuka/Publik tersebut masih ada (belum dibubarkan status badan hukumnya) atau setidak-tidaknya sebelum Debitur Perusahaan Terbuka/Publik masuk dalam tahap insolvensi, tugas-tugas khusus yang diwajibkan oleh Bapepam akan tetap ada atau tetap melekat, meskipun pengaturan tidak diatur dengan dengan tegas dalam UU Kepailitan. Belum ada atau tidak adanya kepastian hukum bagi Kurator dalam menjalankan tugas yang disyaratkan oleh Bapepam, karena belum atau tidak diatur dalam UU Kepailitan maupun peraturan lainnya, maka hal tersebut kembali ke itikad dari Kurator yang bersangkutan dalam menjalankan semua tugas yang disyaratkan oleh Bapepam.
The goal of this research is to understand the relevancy of our government’s policy in the Receiver’s Obligation and Authority in a Public Company’s bankruptcy and to provide additional information in order to determined new regulation for the Receiver’s Obligation and Authority. This research executes a normative law research method and also used legal materials such as regulations, opinion from the expert/practitioner and case study. All legal materials sources used are expected to resolve the law case seek in this research. The result is, basically, a Receiver’s Obligation and Authority in a public company’s bankruptcy process is to take over all authority from the bankrupt’s debtor for the purpose of regulate all of its assets, even if there will be any appeal and/or cassation, as stipulated under Article 12 Bankruptcy Law. The Receiver also has an obligation to conduct special assignments required by Bapepam. Rights and obligations required by Bapepam against such Debtor will still be valid as long as the legal status of a public company is still exists (the legal status is not on dissolution) or at least before the public company debtor is in the insolvency stage. However, we found no specific regulation stipulated in our Bankruptcy Law. Despite of not yet and/or no legal guaranty for a Receiver to conduct all assignments required by Bapepam, and our Bankruptcy Law and/or any other regulation have not and/or not yet regulate such issue, then such issue will be based on the related Receiver’s good faith in performing his tasks.
Kata Kunci : Kurator perusahaan terbuka/publik, Public Company’s Bankruptcy