Perlindungan hukum penerima waralaba terhadap pengambilalihan usaha waralaba oleh pemberi waralaba :: Studi Kasus Sengketa Restoran Waralaba-BEE'S Restoran
GUSTOPO, Alfonus Ageng, Prof. Dr. R.M.Sudikno M, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian mengenai Perlindungan Hukum Penerima Waralaba Terhadap Pengambilalihan Usaha Waralaba oleh Pemberi Waralaba (Studi Kasus Sengketa Restoran Waralaba – B E E’S Restoran) bertujuan untuk mengetahui suatu usaha yang dapat diwaralabakan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum penerima waralaba dalam pengambilalihan usaha waralaba oleh pemberi waralaba dan untuk mengetahui kewenangan Asosiasi Franchise Indonesia sebagai mediator dan fasilitator dalam bidang waralaba. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis norma tif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan suatu usaha dapat diwaralabakan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yaitu: memiliki ciri khas usaha; terbukti sudah memberikan keuntungan; memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan; danya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Perlindungan hukum penerima waralaba terhadap pengambilalihan usaha waralaba oleh pemberi waralaba tetap harus mengacu pada perjanjian waralaba yang ada antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Dalam kasus ini, tidak terdapat satu klausula pun dalam perjanjian waralaba yang memberikan kewenangan kepada pemberi waralaba untuk mengambil alih usaha waralaba. Tindakan yang dapat dilakukan hanyalah mengambil kembali hak waralaba dari franchisee. Pengambilalihan usaha tidak dapat terjadi secara otomatis. Kewenangan Asosiasi Franchise Indonesia sebagai mediator dan fasilitator dalam bidang waralaba dilaksanakan dalam kerangka membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan kata lain kewenangan Asosiasi Franchise Indonesia hanya sebatas memberikan berbagai peluang penyelesaian sengketa, tidak memutus sengketa.
The research concerning the Legal Protection on the Franchisee against the Take Over of Franchise Enterprises by the Franchisor – A Case Study of the Dispute of Franchise Restaurant – B E E’s Restaurant aimed at discovering any enterprise which can be transformed into commercial franchise according to laws in Indonesia, identifying the forms of legal protections given to franchisee in the take over of franchise enterprises by franchisor and revealing the authority of Indonesian Franchise Association as the mediator and facilitator in the field of franchise.. The research was normative judicial in nature, that is it focused on the legal basis, principle and systems by examining literature to gain secondary data. To support and complete the data, a field study was conducted to collect primary data directly from the subjects of research. The result research demonstrated that the determination of the types of enterprise that could be transformed into franchise according to legal regulation in Indonesia was by referring to the Article 3 Government Regulation No. 42. Year 2007 regarding Franchise stating that it has particular characteristics of enterprise, has produced profits, possesses standards of offering service and/or good in written, is easily teachable and applicable, has sustainable supports and has registered its Intellectual Property Rights. Legal protections on the franchisee against the take over of franchise enterprise by franchisor still had to refer to the existing franchise agreement between the franchisor and franchisee. In this case, there was not any single clause in the agreement giving an authority to franchisor to take over the enterprise. What could be reclaimed was just the franchise right from the franchisee. The take over could not be imp lemented automatically. The authority of Indonesian Franchise Association as the mediator and facilitator in franchise was implemented under the framework of finding various alternatives for problem solutions. In other words, the authority of Indonesian Franchise Association was merely limited to provide various opportunities for settling down the dispute and not to handle the dispute.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Waralaba,BEE'S Restoran, Legal Protection, Franchise, B E E’s Restaurant.