Peran agent bank dalam penyelesaian kredit bermasalah pada kredit sindikasi
RAYMON, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N
2008 | Tesis | S2 Magister HukumKredit sindikasi adalah kredit yang diberikan kepada debitur oleh beberapa pemberi/ penyedia dana, dengan menggunakan satu dokumen yang sama, ketentuan yang sama, bunga yang sama serta diurus oleh agen yang sama. Agen yang mengurus dalam kredit sindikasi adalah agent bank, agent bank inilah yang memegang hak untuk bertindak keluar bagi bank-bank dalam sindikasi kredit. Dalam kredit sindikasi yang bermasalah, keberadaan agent bank sangat menentukan penyelesaian kredit, karena agent bank merupakan pihak yang netral yang mewakili seluruh peserta sindikasi. Penelitian ini merupakan penelitian yang sifatnya juridis normatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder, untuk mencari hubungan hukum guna menjelaskan jawaban permasalahan, melalui analisa berdasarkan pendekatan juridis normatif, dengan pendekatan asas hukum, kaedah hukum, teori hukum dan doktrin hukum. Selain menggunakan data sekunder yang berasal dari kepustakaan, penulis juga mencoba menambahkan dengan data primer sebagai tambahan guna menunjang penulisan tesis ini, agar masalah yang penulis bahas semakin mendekati antara teori hukum dan kenyataan pada praktek di dunia hukum perdata yaitu dunia perbankan pada khususnya. Kedudukan agent bank di dalam kredit sindikasi tak lain adalah sebagai pengurus dari kredit sindikasi, yang ditunjuk berdasarkan pemberian kuasa khusus yang dimuat di dalam klausul pengangkatan agent bank dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, yang mengurus kredit sindikasi untuk bertindak keluar untuk kepentingan para peserta penyedia dananya. Peran agent bank di dalam penyelesaian kredit yang bermasalah adalah, agent bank menjadi kuasa yang mengurus kredit sindikasi agar kredit bermasalah tersebut dapat dijalankan secara terkoordinasi dengan baik, untuk keadilan serta kepentingan para penyedia dananya secara keseluruhan. Peranan agent bank di dalam kredit sindikasi adalah terbatas terhadap apa yang telah kuasakan kepadanya berdasarkan perjanjian pengangkatannya.
Syndicated Loan is a loan made by several bank as lenders. The Syndicated Loan Agreement is made by the several bank on similar terms and condition, with using common documentation and administered by a common agent. The agent of the Syndicated Loan is Agent Bank. This Agent Bank has rights and obligation to represent the member of Loan Syndication, to acts and communicate to another party outside the Loan Syndication. In syndicated loan problems, the existence of an agent bank is decisive to the problem settlement, because the agent bank is neutral and represents all member of Loan Syndication. This research is a juridical normative research, this research is using secondary data, aimed to search the legal connection to explain the answer of the question, by analyze base of juridical data, such as, legal principle, acts, legal theory, and doctrine. Besides using secondary data from literature, the writer also tries to add primary data as addition. So the problem of this research is get near between the legal theory and fact on the private law practice, specifically on banking law. The existence of an Agent Bank in syndicated loan is as a manager of syndicated loan. The agent bank has authorize by Loan Syndication with specific power of authorize arranged on clause of Syndicated Loan Agreement, to manage and represent the Syndicated Loan. The Agent Bank also has power to monopoly the communication between creditor and debtor, also creditor and third party. The Agent Bank role in the problem loan settlement is, to manage Syndicated Loan, for the interest of banks in Loan Syndication in order to fairness in Syndicated Loan purposes. The agent role in Syndicated Loan is specific and limited, base from the power of agreement in Syndicated Loan Agreement.
Kata Kunci : Agen yang mengurus dalam kredit,Kredit sindikasi,Kredit bermasalah, Agent bank, Problem Loan, Syndicated Loan