Laporkan Masalah

Sanksi pidana perpajakan dan penegakan hukumnya (Kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2007)

AGUSTIN, Yutanti, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum atas sanksi pidana perpajakan yang terdapat dalam UU No.16/2000 tentang KUP, UU No.12 /1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No.13/1985 tentang Bea Materai dan UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu menitikberatkan penelitian data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan pustaka. Data sekunder tersebut dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, sistematis dan terinci mengenai sanksi pidana perpajakan dan penegakan hukumnya dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2007. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan dalam 3 tahap yaitu (1) penanganan tindak pidana perpajakan oleh DJP, (2) Pelimpahan hasil penyidikan dan prapenuntutan dan (3) proses penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Proses yang paling penting dalam upaya penegakan hukum pidana perpajakan terdapat dalam proses penyidikan di DJP. Proses beracara sama dengan proses beracara dalam perkara pidana yang lain dengan mengacu ke KUHAP. Adapun faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum perpajakan adalah: Pertama, dari faktor undangundangnya masih terdapat Kelemahan Aturan Ketentuan Pidana Pajak terutama dalam Perumusan Delik Fiskal secara Formal dan Material, Tidak Ada Klasifikasi Tindak Pidana Pajak (Pelanggaran atau Kejahatan), Tidak adanya perumusan tindak pidana pajak sebagai pertanggung jawaban pidana korporasi, Lemahnya kewenangan penyidik PPNS. Kedua, dari faktor penegak hukum yaitu terbatasnya SDM Penyidik Pajak dan Penegak Hukum. Ketiga, dari faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum yaitu kurangnya Sosialisasi Hukum Pidana Pajak dan Publikasi kasus Pidana Pajak.

This research aims to know the law enforcement of the criminal taxation sanction between 2000 and 2007, which is contain in UU No.16/2000, UU No.12 /1994, UU No.13/1985 and UU 19/2000. This research is normative juridical research, i.e. to emphasis the research on the secondary data consisting primary material in the form of legal regulations and secondary material law consisting literature. Secondary data is completed with primary data obtained from field research using semi structured interview guidance. The result was analyzed using analysis descriptive to obtain comprehensive and systematic description on law enforcement of the criminal taxation sanction between y. 2000 and 2007. The result of research concluded that the law enforcement of the criminal taxation process is divided in three steps; (1) Investigation by particular investigation officer of the taxation directorate general, (2) Assigning investigation output and pre-prosecution. (3) Prosecution and cross-examination criminal tax in Court. The important process in the law enforcement of the criminal taxation is investigation process which handle in taxation directorate general. Legal process that run is the same process in criminal law refer in KUHAP. Obstruction factors the law enforcement of criminal taxation are: First, leak of the taxation rule factors, no qualification about taxation criminal act as legally wrong and instrincically wrong, there’s no corporate criminal responsibility and minimum authority of investigating officer. Second, law enforcement officer is limited in facility and capability. Third, less in supported facilities i.e criminal tax sozialization and publication.

Kata Kunci : Pidana perpajakan, Penegakan Hukum, criminal taxation, law enforcement.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.