Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian dalam bisnis multi level marketing (MLM) menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

LAHAY, Ivana Iring Restu, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah suatu penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan perbandingan hukum, unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian tertutup dalam bisnis MLM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas masalah-masalah tentang unsur perjanjian tertutup dalam perjanjian distribusi MLM yang memenuhi kriteria dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 serta pengaruh perjanjian tertutup tersebut terhadap produsen dan distributor selaku pelaku usaha bisnis MLM. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dalam bidang hukum Anti Monopoli dan melengkapinya juga dilakukan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif untuk kemudian disusun secara sistematis. Metode ini diterapkan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada mengenai MLM kemudian dibandingkan dengan hasil analisis yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Perjanjian dalam distribusi MLM seperti yang tercantum dalam perjanjian distributor Tianshi dan Oriflame memenuhi 4 (empat) dari 7 (tujuh) unsur dari perjanjian tertutup dalam Pasal 15 Undang-Undang Anti Monopoli. Sehingga dapat dikatakan terbukti jelas pada perjanjian distribusi MLM memang memenuhi perjanjian tertutup yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat. Selain dampak negatif bagi perkembangan pasar yang dibatasi pada tempat dan orang tertentu, adanya perjanjian tertutup juga memberikan dampak positif bagi perusahaan dan distributor, yakni berupa produk eksklusif yang hanya ditemukan di tempat-tempat tertentu sehingga berakibat positif bagi tanggapan masyakarat atas produk MLM.

The research about the implementation of contract in Multi Level Marketing (MLM) business according to the Law No. 5 Year of 1999 about the Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition is a legal research with juridical-normative characteristic which includes the research of legal principles and law comparison, elements or factors relating to the implementation of closed contract in MLM business. This research attempts to recognize and to find out the problem solving of the elements of closed contract in MLM distribution contract which satisfies the criteria in Chapter 15 of the Law No. 5 Year of 1999 and also the influence of that closed contract to the producers and distributors as the subjects of MLM business. This research is based on literary research in order to get secondary data in Anti-Monopoly law aspect and also field research to complete it. The data from those two kinds of research will be analyzed qualitatively then organized systematically. This method is applied with observing the facts about MLM then they are compared with the result of the analysis of literary materials. The contract in MLM distribution as attached in the contract of distributors of Tianshi and Oriflame satisfies four from the seven elements of closed contract in Chapter 15 of Anti-Monopoly Law. Thus it can say that it is proved obviously that MLM distribution contract does fulfill the closed contract which causes unfair business competition. Besides the negative impacts for market development which is limited on certain place and certain people, the closed contract also gives positive impacts for the company and the distributor. That positive impacts are exclusive product which only can find in certain places so that it creates positive response of the society to the products of MLM.

Kata Kunci : Perjanjian tertutup, MLM, dan Undang-Undang Anti Monopoli, Closed Contract, MLM, and Anti-Monopoly Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.