Pelaksanaan hukum terhadap debitur yang cedera janji dalam kredit sindikasi
MAINAKE, Gabriel FS, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa cedera janji yang dilakukan debitur terhadap para krediturnya dalam kredit sindikasi. Peristiwa cedera janji ini sangat mungkin terjadi karena berbagai sebab dari debitur itu sendiri. PenuJis tertarik untuk menelitinya karena peristiwa cedera janji ini temyata dapat mengakibatkan peristiwa yang lebih lanjut lagi yaitu kredit bermasalah. Karena jwnlah uang yang dipakai dalam kredit sindikasi ini sangat besar, maka peristiwa cidera janji ini harus dideteksi sedini mungkin agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi para kreditur sindikasi. Metode penelitian yang digunak:an dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat lrualitatif dan dikaji secara komparatif. Penelitian yuridis nonnatif merupakan penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada tentang perkreditan. Penelitian lrualitatif digunakan untuk menganalisis secara lebih luas dan mendalam dari berbagai segi atas data yang ada. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Agung maupun di Biro Kredit Perbankan dan pihak Debitur Kredit Sindikasi. Lembaga-lembaga tersebut merupakan wadah yang banyak menyimpan dokumen-dokumen penting tentang masalahmasalah perkreditan, terutama masalah cedera janji. Wawancara dilakukan terhadap Jaksa yang pemah menangani masalah-masalah perkreditan, praktisi bank eli bidang perkreditan, dan prak.tisi-praktisi hukum seperti pengacara yang pemah menangani masalah-masalah perkredi tan. Dari pembahasan penelitian ini didapat bahwa : (1) ciri-ciri cederajanji dalam kredit sindikasi yang dilakukan debitur adalah melakukan isi perjanjian tetapi tidak sesuai dengan yang telah disepakati, terlambat memenuhi perjanjian, tidak melakukan isi perjanjian, melanggar perjanjian; (2) jerat hukum yang dapat dikenakan pada kreditur pelaku cedera janji adalah dapat dilakukan penyelesaiannya secara administrasi kredit maupun lewat jalur hukum;(3) adapun pihak yang paling bertanggung jawab akibat peristiwa cedera janji ini adalah penandatangan perjanjian kredit yang mewakili perusahaan sebagaimana ditegaskan dalam UUPT, yakni pihak Direksi.
This research purpose to explain the law enforcement to debtor on syndication credit in default. Default case is possibility done because of internal and external factors of debtor itself. Researcher interest to research about default case because it will be credit in attention. The credit liquidity on syndication credit is too much, so the default case should be detected earlier, to avoid bigger loss of credit. The research method is legal norms and done qualitatively and comparatively. Normative law research used legal norms. Qualitative research is used for study deeply and broadly the data in research. The research takes place at Public Prosecutor State in West Jakarta, Attorney General, Banking Credit Bureau and Debtor of Syndication Credit in Jakarta. These institutions filled many documents about credit case, especially in default case. Interview done to judges, bank practice, lawyer that ever handled credit cases. The research result:(l) the default criteria in syndication credit are: done the contract but in disagree done; undo the contract; late in contract complete; breach the contract; (2) the default debtor can be sentenced with credit administration and legal sentence;(3) the most responsible person that making default is director according to Limited Company Law.
Kata Kunci : Pelaksanaan hukum,Cedera janji,Kredit sindikasi