Daerah khusus dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia :: Telaah yuridis terhadap otonomi khusus bagi Provinsi Papua
RAHARUSUN, Yohanis Anton, Prof. Dr. Mahfud MD, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian dengan memilih judul â€Daerah Khusus Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia (Telaah Yuridis Terhadap Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua)†dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis dasar pertimbangan pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi Papua dan hubungan antara otonomi khusus dengan konsep negara kesatuan serta pembagian kewenangan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi Papua, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Papua. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini lebih menitikberatkan atau mengutakan pada penelitian pustaka (library reseach) daripada penelitian lapangan melalui wawancara dengan beberapa narasumber yang kompeten –yang sifatnya hanya sebagai penunjang guna mendukung argumentasi hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian atau kajian yuridis ditemukan bahwa dasar pertimbangan pemberian status otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak didasarkan pada pertimbangan konstitusional Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, tetapi lebih didasarkan pada pertimbangan politik karena kepanikan pemerintah dalam menghadapi daerahdaerah yang bergelok. Dengan demikian, landasan konstitusional pemberian status otonomi khusus Papua tidak bersumber langsung dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dari aspek kesejarahan pemerintahan, Provinsi Papua dulunya bukan merupakan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus (Daerah Khusus) atau istimewa (Daerah Istimewa) dan politik hukum otonomi daerah untuk daerah Papua telah ditetapkan sebelum amandemen Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dalam kaitan ini, maka tidak ada hubungan konstitusional antara pemberian status otonomi khusus dan konsep NKRI. Walaupun demikian, kedepan dalam konteks NKRI, pemerintah perlu mempertegas arti dan makna satuan-satuan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dalam konstitusi sehingga pemberian status daerah khusus atau istimewa tidak ditafsirkan dari perspektif politik tetapi bersumber langsung dari konstitusi, mengingat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 hingga saat ini masih menimbulkan multi interpretasi. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari otonomi khusus Papua diperlukan perangkat hukum daerah –yang hingga saat ini dibelum dijabarkan secara konkret dan jelas dalam bentuk peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi.
The research entitled The Special District in Unity State Perspective of Republic of Indonesia (Juridical Study of Special Autonomous for Province of Papua) was implemented in purpose to find out and understand and analyze the basic of government consideration of giving special policy to Papua and the relation between special autonomous with unity state concept and administration authority distribution between government, district government of Province of Papua, Regency/City district government on management and utilization of natural resources in Papua. The approach used in this research is more focused and strengthened on the library research than field research through interview and some competent key persons --- which its characteristic just as supporting to encourage a law argumentation in this research. The result research or juridical study is found that the consideration base of giving special autonomous status for Province of Papua did not based on constitutional consideration of Article 18B clause (1) UUD 1945, but more based on political consideration because of government panicity to encounter the turbulent district. Thereby, the constitutional base of giving special autonomous status for Papua was not initiated directly from Article 18B, clause (1) UUD 1945. From the government historical aspect, Province of Papua formerly was not specifically district government (Special District) or particular (Particular District) and law politic of district autonomous for Papua district was determined before amendment of Article 18B, clause (1) UUD 1945. In the case, there is no constitutional relationship between giving special autonomous status and NKRI concept. Although, in Unity State of Republic of Indonesia (NKRI) context. The government needs to clarify the meaning of specially or particularly district units in the constitution, so that giving special or particular district status was not interpreted from political perspective but have direct source from constitution, considering of Article 18B, clause (1) UUD 1945 up to now still raise multi interpretation. In addition, implementation of authority that have source from special autonomous of Papua is needed to district law instrument in form of special district regulation and province district regulation.
Kata Kunci : Negara Kesatuan Republik Indonesia,Daerah khusus,Otonomi khusus,Konsep NKRI, special district, unity state, special autonomous