Pelaksanaan tugas dan wewenang kurator dalam melakukan pemberesan boedel pailit PT. Bouroq Indonesia Airlines menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 :: Studi kasus perkara No. 07/pailit/2007/PN. Niaga. Jkt. Pst
NUSIRWIN, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumUndang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menunjuk pihak yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu Kurator. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan / atau membereskan harta Pailit. Kurator dituntut untuk independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Guna untuk memaksimalkan kerja Kurator, mereka dituntut untuk selain menguasai hukum perdata, mereka juga harus mengerti manajemen dan keuangan. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas seorang Kurator. Hambatan terbesar yang dihadapi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah tidak kooperatifnya Debitor Pailit. Terhadap Debitor yang tidak kooperatif ini, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah memberi jalan penyelesaian yaitu penerapan paksa badan kepada Debitor tersebut. Namun kenyataannya, hingga penelitian tesis ini berakhir, belum ada permohonan paksa badan yang diajukan terhadap Debitor bandel oleh Kurator. Hal ini terjadi karena Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 hanya memungkinkan paksa badan jika Debitor meninggalkan tempat tinggalnya tanpa seijin Hakim Pengawas dan jika Debitor tidak hadir menghadap saat dipanggil Hakim Pengawas. Kurator harus memaksimalkan upaya paksa badan terhadap Debitor yang tidak kooperatif. Selain itu Kurator memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan dan meningkatkan nilai harta pailit. Kurator juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian atas harta pailit yang timbul karena kelalaiannya. Namun tanggung jawab pribadi Kurator ini jangan di jadikan alasan bagi Kurator untuk tidak melakukan upaya-upaya kreatif guna menyelamatkan dan meningkatkan nilai harta pailit.
The code of law no. 37 on 2004 concerning problem and postponement debt obligation payment already to point authority side to do arrange and to clean up the problem wealthy is curator. The curator is institution of inherintance wealthy or personality who stayed in Indonesia. Who have a specially expert to arrange framework require and to clean up a problem wealthy. The curator to demand independent to doing a assignment and competence. To have maximum curator accupition, a part from that, they must expert a civil law and understand about management and accounting. This is more important to support a curator assignment. The problems in front the curator are doing arrangement and settle the problem wealthy is un cooperative problem debtor. Towards this debtor, so the code of law no. 37 on 2004, already give a way solution is fixing compulsion committee for that. Nevertheless, until end this research no body committee compulsion request committee forward to wards obstinate debtor by curator. This problems come from the code of law no. 37 on 2004 to make possible compulsion committee, when debtor leaving without permission to supervisior judge or absent to look out when is called. The curator has maximallity exertion committee compulsion toward debtor uncooperative. A part from that, a curator have a assignment and to be responsible to save and to increase the point of problem wealthy. The curator to be responsible towards damage based the problem wealthy become from carelessness. In spite of responsibility self can’t be a reason to curator doen’t creative expedient to save and to be responsible point of problem
Kata Kunci : Kurator, Boedel pailit, Debitor, Hakim pengawas, Curator, Independent, Uncooperative, Supervisior Judge.