Laporkan Masalah

Perlindungan merek terkenal di Indonesia :: Studi kasus putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat dalam perkara merek terkenal

HALOMOAN, Tupal, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini ingin mengungkapkan secara lebih mendalam lagi tentang perlindungan merek terkenal di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkapkan tentang perlindungan hukum terhadap para pemilik merek terkenal di Indonesia lewat telaah studi kasus putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara merek terkenal. Juga ingin mengungkap tentang upaya pemerintah yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran merek di Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Data yang didapat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan data primer. Untuk memperoleh data yang lebih valid lagi, penelitian ini juga dilakukan di sentrasentra industri kulit di Jakarta, Bandung, dan Tanggulangin-Sidoarjo, tempat dimana banyak diproduksi merek-merek terkenal yang dipalsukan. Dalam penelitian ini juga akan ditelusuri data-data sekunder yang didapat dari perpustakaan. Peneliti juga melakukan wawancara langsung terhadap pelaku pemalsuan merek terkenal, para pemilik merek terkenal, investor dan para pengacara bidang merek yang menangani kasus-kasus pemalsuan merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) undang-undang merek Indonesia sejak dulu selalu melindungi merek-merek terkenal yang terdaftar di Indonesia; (2) dalam setiap keputusan yang diambil para Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, selalu memenangkan pihak penggugat, yakni pihak yang memiliki merek asli; (3) pemerintah bersifat proaktif dalam mensosialisasikan undang-undang merek di Indonesia dengan maksud memberikan solusi terhadap seringnya terjadi pemalsuan merek-merek terkenal di Indonesia.

This research aims to find out the well known mark protection in Indonesia. The research also to find out deeply about law protection for the well known mark owner in Indonesia through case study at the Commercial Court decision in case of well known mark. Last, aims to find out the government effort to eliminate the case of mark fraud. This research is placed in Commercial Court, Central Jakarta. This institution save many documents that related with well known mark decision as primer data. To find out the valid data, this research is done in the centrals of leather industry in Jakarta, Bandung and Tanggulangin-Sidoarjo; the place which made the imitation of leather product from well known mark. This research collects the secondary data from library. The researcher done interview with well known mark imitation maker, the owner of well known mark, investor and trade mark lawyer. The research type is normative law and done qualitatively. Normative law approach is based on law norms. Qualitative research goal to analysis the data that had collected, whether library data or interview data. The research result that; (1) trade mark law is always protection the well known mark that registered in Indonesia; (2) all the decision that have made by the judge at Commercial Court always given succeed to the legal owner of the well know mark; (3) the government of Indonesia socialized the trade mark regulation proactively to limitation the counterfeiting mark.

Kata Kunci : Perlindungan merk terkenal,Hukum merk,Putusan pengadilan niaga,Merk,undang,undang,Trade Mark Law, Well Known Mark Protection, Commercial Court Decision


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.