Laporkan Masalah

Studi implementasi kebijakan Dana Perimbangan Desa (DPD) Kabupaten Wonosobo :: Studi kasus di Desa Larangan Lor Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo

SUSIAWATI, Maria, Dr. M. Baiquni

2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Pemerintah Kabupaten Wonosobo, atas desakan dari kalangan civil society, menetapkan kebijakan transfer keuangan kepada pemerintah desa, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Dana Perimbangan Desa (DPD). Kebijakan transfer keuangan kepada desa dengan menggunakan konsep ”perimbangan keuangan ke desa” dengan cara ”mereplikasi” formula perimbangan keuangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tersebut merupakan kebijakan yang inovatif mengingat belum adanya aturan yang tegas mengenai hal tersebut. Kebijakan DPD Kabupaten Wonosobo menurut konsep dasarnya merupakan bentuk desentralisasi keuangan dari pemerintah kabupaten kepada desa. Jenis dana DPD berupa berupa general grants (Dana Alokasi Umum) yang memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan penggunaannya. Tujuan besarnya adalah pemerataan sumberdaya, serta mendekatkan perencanaan dan pelayanan publik kepada masyarakat untuk mewujudkan otonomi (kemandirian) desa. Setelah DPD ditetapkan, tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, dan faktorfaktor apa yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan DPD dalam mewujudkan tujuantujuannya? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kinerja implementasi kebijakan DPD Kabupaten Wonosobo, Tahun 2004-2006, dengan studi kasus di Desa Larangan Lor, Kecamatan Garung, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kinerja implementasi kebijakan DPD dilihat dari pencapaiannya mewujudkan (1) akuntabilitas (partisipasi, transparansi dan pertanggungjawaban) pengelolaan keuangan desa, dan (2) peningkatan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan partisipatoris. Metode penelitian kualitatif dipilih karena memberi kemungkinan untuk mengeksplorasi secara mendalam terhadap perspektif, pengetahuan dan praktik implementasi/pengelolaan DPD. Data penelitian dikumpulkan pada level kabupaten dan desa. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan terlibat dengan penulis live in di desa lokus penelitian, FGD (Focus Group Discussions) dengan mengadaptasi beberapa teknik PRA (Participatory Rural Appraisal), in depth interview, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif, meliputi kegiatan pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, sebelum, selama, dan pasca penelitian (pengumpulan data). Hasil analisis dan refleksi kolektif masyarakat Desa Larangan Lor, menyimpulkan bahwa implementasi DPD di desa Larangan Lor Tahun 2004-2006, yang telah meningkatkan pendapatan desa, gagal mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel yang ditandai dengan praktik pengelolaan yang elitis oligarkis, tertutup dan tidak ada pertanggungjawaban kepada publik, serta gagal mewujudkan peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan preferensi masyarakat. Sedangkan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut disimpulkan bahwa ketidaktepatan alokasi DPD dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerja mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Akan tetapi, faktor dukungan dari badan atasan berupa sosialisasi dan pelatihan, serta faktor struktur implementasi yang dilihat dengan indikator keleluasaan penggunaan DPD dan mekanisme pengelolaan, berpengaruh menentukan dalam pencapaian kinerja implementasi DPD. Sementara itu faktor kapasitas lembaga pengelola, yang dilihat pada level kelembagaan dan level individu dari pemerintah desa dan BPD, memperlihatkan bahwa sikap dari individu pemerintah desa lebih mempengaruhi kinerja implementasi dibandingkan dengan kapasitas kelembagaan maupun individu. Sedangkan kapasitas kelembagaan dan individu BPD berpengaruh menentukan terhadap kinerja implementasi kebijakan DPD.

Local government of Wonosobo Regency, under the pressure of civil society, has enacted a policy of financial transfer to rural-level administrations, through Local Regulation No. 5 2003 on the Rural Balance Fund (RBF). The policy of fund transfer to the rural-level administration under the concept of ‘rural balance fund’ by ‘replicating’ the formula of fund balance as stated in the Regulation No. 25/1999 is an innovative policy considering the lack of firm regulation on that matter. The RBF policy, at its basic concept, is a form of monetary decentralization from Regency Administration to rural-level administration. General grant is the kind RBF that provide the rural administration with authority to determine its use. It is aimed to realize equal distribution of resources to bring the community closer to public planning and services. Once the RBF established, the questions will be: ‘What actions has the Local Government of Wonosobo Regency take to implement the policy?’ and ‘What are the factors that influence the implementation of RBF and the achievement of its goal? The study describes the performance of RBF implementation in Wonosobo Regency, from 2004 to 2006, with the case study of Larangan Lor village of Garung sub district and the influencing factors as well. The performance of RBF policy implementation in terms of its achievement has established: (1) accountability (participation, transparency and responsibility) of rural fund management, and (2) improvement of public service. The current study is a qualitative research using participatory approach. Qualitative research methodology is selected for its possibility to comprehensively explore the perspective, knowledge and the implementation/management of RBF. The data were collected at regency and rural level. The data collection was conducted using the methods of participatory observation, in which the author lived in the rural locus of research, of Focus Group Discussions (FGD) by adapting several techniques of Participatory Rural Appraisal (PRA), in-depth interview, and documentary study. Data analysis was interactively conducted. It comprises of data collection, reduction, presentation, and conclusion drawing, before, during, and after the study. Analytic result and collective reflection of Larangan Lor inhabitants concluded that the implementation of RBF in Larangan Lor village in the period of 2004-2006 has been successfully improve the capacity of finances that can be seen from the rural revenue and RBF contribution. However, it failed to establish an accountable management of rural finances. The failure can be seen from elite-dominated, oligarchic, inclusive management without public accountability. In addition, it failed to realize the improved public service that in accord with the public preference. Meanwhile, from the analysis of the factors that influence the RBF implementation, it is concluded that inappropriate allocation and the lack of local government supervision turned out to be inducing no influence on the improvement of rural finances capacity and the establishment of rural finances management accountability. However, support from superior institution in the forms of socialization and training, factor and structure of implementation viewed from the indicator of autonomy in using RBF and its managing mechanism, has significantly influenced the implementation of RBF. Meanwhile, the capacity of managing organization, in terms of institutional and individual levels of rural administration and BPD, indicate that the attitude of rural administration individual is more significantly affected the implementation performance than that of institutional and individual capacity. On the other hand, institutional and individual capacities of BPD have significant effect on the implementation performance of RBF.

Kata Kunci : era otonomi daerah, desentralisasi keuangan ke desa, DPD, kinerja implementasi, faktor-faktor yang mempengaruhi, Era of Regional Autonomy, rural-directed financial decentralization, implementation performance, the influencing factors


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.