Alih fungsi lahan PT. PN II kepada masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
RUSTAM, Ependi, Drs. Sukamdi, M.Sc
2008 | Tesis | S2 Magister Studi KebijakanPenelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dengan melakukan studi kasus lapangan. Adapun pokok masalah yang diajukan adalah sebagai mana berikut ini. Pertama, Mengapa terjadi alih fungsi lahan kepada berbagai pihak di Lahan PTPN II? Kedua, Bagaimana proses alih fungsi lahan itu terjadi? Ketiga, Siapa yang paling diuntungkan dalam kebijakan alih fungsi lahan tersebut? . Hasil penelitian mendapatkan fakta-faka adanya model-model alih fungsi yang meliputi; pertama, model transaksional yang melibatkan aktor pengusaha, negara bahkan preman. Model ini berbasis kuat pada mekanisme pasar dalam proses alih fungsi; kedua, model bagi hasil, model ini merupakan model alih fungsi yang dilakukan dengan basis utama aktor birokrasi di level desa dan kecamatan yang menggunakan aktor lapangan sebagai instrument untuk meyakinkan para pihak yang akan menjadi target untuk bersedia mendapatkan legalitas tanah yang dikuasai dengan memberikan beberapa persen tanahnya kepada pihak yang dianggap berjasa dalam upaya pelegalan tanah yang dikuasai; kemudian yang ketiga adalah model reklaiming, model ini merupakan model alih fungsi lahan yang berbasis pada kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor utama. Pola alih fungsi dilakukan dengan melakukan okupasi lahan-lahan PT. Perkebunan Nusantara II dengan melibatkan masa yang banyak dan cenderung mengabaikan aspek resiko yang dihadapi. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa para aktor yang terkait dengan kepentingan terhadap alih fungsi lahan melakukan pembajakan terhadap kebijakan yang ada dengan menggunakan aliansi informal antar institusi maupun antar individu. Semua dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepentingan ekonomi politik jangka pendek para elit, sedangkan kepentingan masyarakat sipil pada sisi yang lain diabaikan.
Qualitative method and case study on site bring on this research. There are main problem carry out as follow. Firstly, why conversion to other side must occur in PTPN II area? Secondly, how process of conversion executed? Thirdly, who gets the most advantage at that conversion policy? The result of this research shows facts on site that conversion models as follow. Firstly, transactional model involve actors are businessman, state, and outlaw in particular. This model firmly based on market mechanism in conversion. Secondly, sharing model with bureaucrat in low level of government structure as main base with executor as instrument convinced target to get legal status of land with percentage commission as consequent. Then thirdly was reclaiming model that base on civil society as main actor where conversion achieved with occupation of PTPN II land involve massive mass and tend neglect to risk aspect stand facing. This research may conclude that actors with conversion interested pull off policy piracy use informal alliance both among institution and among person. All achieved to get short-term economics-politics benefit for elites, meanwhile civil society needs neglected.
Kata Kunci : Alih fungsi lahan,Legalitas tanah,Masyarakat sipil