Tinjauan Legalitas E-Procurement Dan Evaluasi Penerapannya
PRAYITNA, Adiyuda, Dr. Ir. Sasongko Pramono Hadi, DEA
2008 | Tesis | S2 Teknologi InformasiPemanfaatan Teknologi informasi di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat, ditandai dengan naiknya angka pengguna layanan internet. Perkembangan ini juga membawa perkembangan baru cara bertransaksi melalui internet ditandai dengan banyaknya situs – situs perdagangan melalui internet. Sebagai bentuk peningkatan transparansi kepada penyedia jasa dan masyarakat umum, dalam setiap pelelangan paket pengadaan barang dan jasa Departemen Pekerjaan Umum memperkenalkan E-procurement milik Departemen Pekerjaan Umum yaitu www.PU.co.id. Penggunaan internet sebagai media pengadaan barang dan jasa masih mempergunakan dasar hukum Keppres no 80 tahun 2003 dan Kepmen KIPRASWIL No: 257/KPTS/M/2004, yang didalamnya mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara manual, perpindahan cara manual ke elektronik mengakibatkan perubahan dalam proses pelaksanaannya. Teknologi keamanan jaringan telah menawarkan berbagai teknik dalam mengamankan cara pengiriman melalui jaringan publik, selain itu juga tersedia teknik hasing dan digital signature. Infrastruktur untuk menunjang pelaksanaan sistem elektronis masih membutuhkan perbaikan dan diperlindungan melalui jalur hukum belum tersedia dan masih berupa RUU, membutuhkan pembahasan yang seksama serta mendalam Pelaksanaan e-procurement di Departemen Pekerjaan Umum tidak dapat dikatakan illegal karena memiliki dasar hukum, namun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai hambatan karena penggunaan media digital belum memiliki aturan pelaksanaan dan dasar hukum,
The use of Information Technology in Indonesia had been experiencing a fast growth, shown by the increasing number of internet service user. This fast growth also introduced a new way of transaction by internet. It is indicated by the increasing number of trading sites in internet. In order to provide transparency to service provider and public society, Departemen Pekerjaan Umum had introduced its E-Procurement system, which is www.PU.co.id, for every auction of goods and service transactions. The use of internet as a media for goods and service transaction is still legally based on Keppres no 80 tahun 2003 and Kepmen KIPRASWIL No: 257/KPTS/M/2004. Both laws regulate the manual process of goods and service transaction, and the transformation from manually to electronically caused modification it its process. The technology of network security had offered many techniques in securing the transfer process using public network, and there are also hasing technique and digital signature. The infrastructure for supporting the use of electronic system still needs many improvements, and there is no legal ground. The legal ground is still a draft bill and it needs a thoroughly discussion. The e-procurement process in Departemen Pekerjaan Umum cannot be said illegal because it had legal ground, but it process is still experiencing many obstacles because the use of digital media still has no rule and legal ground.
Kata Kunci : E,Procurement,Pengadaan Barang dan Jasa,Pelelangan,Jaringan Publik, e-procurement, cyber law, goods and service transaction, national auction