Laporkan Masalah

Penentuan besaran pengurang pajak terhutang untuk obyek pajak yang mengalami transisi perubahan prosentase NJKP sektor pedesaan dan perkotaan dengan memanfaatkan SIG PBB

SANJAYA, Prameswara Bratha, Ir. Subaryono, MA., Ph.D

2008 | Tesis | S2 Teknik Geomatika

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang prosentase terbesarnya untuk pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan. Berbeda dengan Pajak Penghasilan, sifat pemungutan PBB adalah official assessment sehingga negara memiliki kewenangan penuh dalam penentuan besar pajak. Mengingat nilai tanah memiliki kecenderungan naik dari waktu ke waktu, melalui regulasi yang berpihak pada subyek pajak diharapkan penerimaan negara dapat ditingkatkan tanpa mengesampingkan sisi keadilan. Besar PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan tarif yang telah ditetapkan. Kenyataannya peraturan ini mempunyai kelemahan ketika di kemudian hari obyek pajak dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berubah menjadi lebih besar atau sama dengan satu milyar rupiah. Obyek pajak ini selanjutnya disebut bidang transisi NJKP, yang mengalami ketidakseimbangan kenaikan pajak. Obyek-obyek pajak yang mengalami kenaikan prosentase NJKP perlu diketahui untuk diidentifikasikan kenaikan pajaknya. Untuk itu dapat dilakukan dengan cara simulasi. Simulasi kenaikan klas nilai tanah dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis PBB, sehingga diperoleh bidang-bidang transisi NJKP, selanjutnya dihitung besarnya pengurangan pajak mempertimbangkan rasa keadilan bagi wajib pajak. Berdasar analisis hasil maka bidang transisi NJKP diterapkan tarif model progresif dan model proporsional untuk menentukan besaran pengurang. Uji statistik menunjukkan kedua model mempunyai beda yang signifikan. Kesimpulan penelitian menetapkan model progresif sebagai model yang dipilih karena lebih berpihak kepada subyek pajak dengan mempertimbangkan pula optimalisasi penerimaan negara. Besaran pengurangan pajak dapat ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk bidang-bidang yang mengalami transisi NJKP.

The Land and Building Tax is the tax managed by the central government then allocated to the local government to be used as true income source. Different with income tax, the collection of Land and Building Tax is an official assessment therefore the state has full authority to determining the taxes Considering that the land values have tendency to increase from time to time, a regulation that is siding the tax subject is expected to improve the income of the state without overruling the sense of justice. The Land and Building Tax value is obtained from NJKP and then multiplied by tariff specified. NJKP is the total values of tax objects. This regulation has a weakness due to the increase in land values will result in higher taxes. This happens when tax objects with previous NJOP are less than Rp. 1.000.000.000,- (one billion rupiahs), their NJOP will be equal or higher than one billion rupiahs. Hereafter they called as NJKP transition parcels, which have the unbalanced increasing of the tax. Simulation had been used to know and identify the increasing value of the tax. GIS for Land and Building Tax was used to simulate the actual increase in land values so the NJKP transition parcels can be determined. Progressive and proportional tariff models were applied to the NJKP transition parcels. The statistical test shows both models have significant differences. The progressive model has been selected because is sided with the tax subjects, also considered to the optimalization the income source of the state. The value of tax-deduction is equal to Rp. 1.000.000.,- (one million rupiahs) for parcels that fall in NJKP transition.

Kata Kunci : bidang transisi NJKP, SIG PBB, besaran pengurang pajak, NJKP transition parcel,GIS for Land and Building Tax, tax-deduction


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.