Kontestasi dibalik perumusan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2006 :: Kasus penentuan persyaratan calon Kepala Daerah, Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan
SYAKIR, Dra. Ratnawati, SU
2008 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkadal) di Aceh dapat menjadi model baru dalam pesta demokrasi lokal di Indonesia, karena dari perumusan sampai dengan pelaksanaannya berbeda dengan provinsi lain. Salah satu hal menarik adalah aturan pelaksanaannya berupa Qanun yaitu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2006, yang dibuat di tingkat lokal sehingga memberikan kesempatan pada aktor lokal untuk berkontestasi dalam memperjuangkan muatan lokal khususnya dalam penentuan persyaratan calon kepala daerah, partai politik lokal dan calon perseorangan. Perumusan Qanun ini berlangsung dalam kontestasi politik yang kuat antara DPRD, Pemerintah Daerah beserta staf ahli gubernur yang terdiri dari para akademisi, KIP Provinsi dan Forum LSM Aceh, padahal sebelumnya telah diperdebatkan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUUPA). Karena itulah, penelitian ini bermaksud mengetahui Mengapa masih ada kontestasi yang alot setelah pembahasan UUPA dalam penentuan persyaratan calon kepala daerah, partai politik lokal dan calon perseorangan. Perspektif analisis kebijakan yang digunakan adalah politis, dengan jenis penelitian case study yang menggunakan metode eksploratif historis karena bertujuan mempelajari kasus pada kontestasi dibalik perumusan Qanun yang sudah berlangsung dimasa lalu dengan menggali berbagai fenomena yang ditemukan pada objek penelitian, terutama mekanisme dan kontestasi agenda, serta implikasi dari proses perumusan kebijakan itu. Teknik pengambilan data dilakukan melalui wawancara, dokumen dan observasi terhadap kejadian yang berlangsung dan aktor (DPRD, Pemda beserta staf ahli gubernur, KIP Provinsi dan LSM) yang terlibat dalam perumusan Qanun tersebut. Penelitian ini berhasil mengidentifikasikan beberapa hal utama yang terjadi dalam penyusunan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Pertama, Kontestasi yang alot antar aktor setelah pembahasan UUPA dalam proses penentuan persyaratan calon kepala daerah, partai politik lokal dan calon perseorangan terjadi karena adanya konflik agenda yang menimbulkan sentimen lokal antar aktor dengan membentuk pola kontestasi aktor dominan dalam tahapan perumusan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Kedua, Pola kontestasi politik yang dominan terjadi antara fraksi- fraksi DPRD dengan unsur pemda sebagai bagian kontestasi politisi dengan birokrasi, dan kontestasi PPP dengan PBR yang diumpamakan sebagai kontestasi â€keluarga lama†dalam isu penerapan Syari’at Islam. Ketiga, Dalam memperjuangkan kepentingannya para aktor berkoalisi, dalam kajian ini terdapat tiga koalisi kepentingan yaitu koalisi kepentingan penegakan aturan, penerapan Syari’at Islam dan nasionalisme. Keempat, Proses perumusan Qanun tersebut menunjukkan fenomena politis yang elitis. Ini dapat dilihat dalam pertarungan kepentingan aktor yang alot dalam situasi elitis, dengan melibatkan unsur DPRD, unsur pemda beserta staf ahli gubernur yang terdiri dari para akademisi, KIP Provinsi dan perwakilan LSM, dan suasana rapat yang berlangsung eksklusif dalam tahapan agenda setting yang ditandai dengan rapat Tripartiet Plus, apalagi dalam tahapan formulasi yaitu sidang paripurna DPRD yang hanya terlibat DPRD dengan Pemda. Disamping fenomena politis juga terdapat fenomena ideologis yang dilihat dari kuatnya sentimen Syariat Islam dan semangat nasionalisme , dan fenomena teknokratis yang dilihat dari adanya antisipasi tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Kelima, Mekanisme perumusan yang dipersingkat namun membuka ruang bagi aktor terjadi kontestasi yang alot disebabkan banyaknya kepentingan dalam memperjuangkan isu menjadi agenda dalam proses policy terutama pada tahapan agenda setting. Pada tahapan formulasi dalam sidang paripurna DPRD banyak agenda yang pengambilan keputusan secara formalitas karena subtansinya banyak yang telah “disetujui†dalam rapat Tripartiet Plus (agenda setting). Keenam, implikasi yang ditimbulkan dibalik kontestasi Qanun tersebut diantaranya adalah sebagai alat penjegal bagi calon kepala daerah, kekalahan awal PBR dan kemenangan awal calon independen dalam kontestasi Pilkadal. Fakta di atas menunjukkan bahwa sentiment lokalitas terutama isu Syari’at Islam sangat kuat walaupun telah dibahas dalam perumusan Qanun Pilkadal sebelumnya dan perumusan RUU PA karena telah membentuk kontestasi aktor secara dominan. Ini mengindikasikan adanya kesempatan berpartisipasi yang relatif lebih luas dari aktor lokal dalam proses policy sebagai bagian dari dinamika perpolitikan di Aceh.
Local Head Direct Election (Pilkadal) in Aceh can becomes one new method in Indonesian local democracy, this is happened due to its formulation and implementation which different from other provinces. One interesting aspect is its implementation rule namely Qanun, i.e. Qanun of Nanggroe Aceh Darussalam Province No. 7 of 2006, which arranged locally thus gives opportunity for local actor in competing local contents specifically in determining requirements of local head’s candidate, political party from local, and individual candidate. This Qanun formulation is found in strict political contest among DPRD, local government with its Governor’s professional staff consisted of academics, KIP of province and Non-Governmental Organization Forum of Aceh, whereas it was already debated in the formulation of Aceh Governance’s Law Program (RUUPA). Due to this matter, this study aims to know Why there is still a tough contest after UUPA discussion in determining requirements of local head, political party of local, and individual candidate. The analysis perspective of policy used is politic, with case study using historical explorative method because it aims to study contest case behind Qanun formulation in the past by exploring many phenomenons found in the formulation process of this policy. Technique used in the data collection is interview, documentation and observation towards events happened and actors (DPRD, Local Government with Governor’s professional staff, KIP of Province and Non-Governmental Organization) involved in the Qanun formulation. This study has identified several main aspects happened in Qanun formulation No. 7 of 2006. First, tough contest among actors after UUPA discussion in determining requirements of local head candidate, locally political party and individual candidate happened due to agenda conflict which gives rise local sentiments among actors by forming a dominant contest pattern of actor in the formulation process of Qanun No. 7 of 2006. Second, the dominant pattern of political contest found among DPRD fractions with local government’s element as part of politician contest with bureaucracy, and contest between PPP and BPR which can be analogous as ‘old family’ contest related to issue on Islamic Syari’at implementation. Third, in struggling their importance, actors form coalition; in this discussion there are three importance coalitions, i.e. importance coalition of law implementation, Islamic Syari’at implementation, and nationalism. Fourth, the Qanun formulation process suggests a political phenomenon which elitist. This can be seen in the tough competition of actor’s importance in elitist situation, involving DPRD, Local Government with Governor’s professional staff, KIP of Province and representative of Non-Governmental Organization, and meeting situation which flows exclusively in setting agenda stage and this is signed by Tripartiet Plus meeting, moreover in the formulation stage there is plenary meeting of DPRD involving only DPRD and local government. Besides political phenomenon, there is also ideological phenomenon that can be seen from the strong sentiment of Islamic Syari’at and nationalism spirit, and technocratic phenomenon which can be seen from anticipation that not collide with higher ordinance. Fifth, formulation mechanism which shortened but rises opportunity of tough contest among actors due to many importances in struggling issue becomes agenda in policy process especially in setting agenda stage. In formulation stage of DPRD plenary meeting, there are agenda with formal decision taking due to many substances which were ‘agreed’ in Tripartiet Plus meeting (setting agenda). Sixth, one of implications yielded behind this Qanun contest is functioned as blocking for local head candidate, early lost of PBR and early success of independent candidate in Pilkada contest. Above facts suggests that locality issues especially Islamic Syari’at is very strong although it was discussed in the Qanun formulation of previous Pilkadal; and formulation of RUU PA has formed dominantly actor contest. This indicates that there is relatively wide opportunity to participate for local actors in the policy process as part of political dynamics in Aceh.
Kata Kunci : Pilkada Aceh,Qanun,Actor, Contest, Qanun formulation