Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis kredit bermasalah dan penyelesaian yang terjadi di PT. Bank Central Asia Tbk. Cabang Batam dalam pelepasan kredit

TENG, Tjai, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Sejak dikeluarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka boleh dikatakan perbankan di Indonesia memiliki titik acuan bagi operasional perkreditan untuk melaksanakan hukum perkreditan berwawasan lingkungan. Apabila kredit disetujui harus ada perjanjian kredit tersendiri yang dilakukan secara notartis dapat dilihat sesuai permohonan kredit. Ada berbagai kendala yang dihadapi perbankan nasional Indonesia dalam melaksanakan hukum perkreditan, apalagi dihubungkan dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang kurang mendukung. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya kredit bermasalah pada PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Batam antara lain : kebijakan bank itu sendiri, sistem prosedur bank, kebijakan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, kondisi usaha, politik dan debitur. Sedangkan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Batam dalam permasalahan diatas adalah : penjadwalan kembali (rescheduling), restrukturisasi (restructuring) yang terdiri dari pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, jaminan Kredit di beli oleh bank, dan eksekusi

Eversince issuing of Constitution No. 10 Year 1998 regarding amendment to Constitution No. 7 Year 1992 about banking, then it is well known that Indonesian Banking having a reference for credit operational in order to perform Credit Law with nature minded. When a credit approved, there must be a separated agreement that notary considered as per credit application. There was a few barriers faced by Indonesian National Banking on it’s effort to implement Credit Law, especially on it’s relation to unfriendly economic condition in Indonesia . Based on research known that what may cause troubled credit at PT. BCA Batam Branch is: Bank Policy it’s self, Bank Procedure System, Government Policy in this case Bank Indonesia, Business situation, politic and debt holder. At the meantime, what can PT. BCA do to solve these problems are: rescheduling, restructuring, reducing credit interest debt, reducing credit amount debt, postpone credit term, credit guarantee purchased by Bank, and execution.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Bank,Restrukturisasi, Credit Agreement, Troubled Credit, Restructuring, Execution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.