Laporkan Masalah

Tinjauan hukum dalam akad pembiayaan Mudharabah pada bank Muamalat Cabang Denpasar

SYAM, M. Zulfikar Ramly, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Tinjauan Hukum dalam Akad Pembiayaan Mudharabah pada Bank Muamalat Cabang Denpasar bertujuan untuk mengetahui ketentuan pengaturan pembiayaan mudharabah dan untuk mengetahui implementasi akad pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat cabang Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengaturan pembiayaan mudharabah secara syariah mengacu pada: Al-Qur’an, Al- Hadits, Ijma’ dan Qiyas para ulama, yang secara rinci tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 4 April 2000 tentang Pembiayaan Mudhrabah (Qiradh). Sedangkan secara hukum positif yang mendasari adalah : UU No.7/1992 tentang Perbankan yang disempurnakan menjadi UU No.10/1998 dan PP No. 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, serta tetap mengacu kepada KUHAP dan KUHD dalam menyelesaikan perselisihan yang menyangkut aspek Perdata dan Pidananya. Implementasi akad pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Cabang Denpasar meliputi penyiapan format Akad Mudharabah oleh Bank Muamalat bekerjasama dengan Pihak Notaris yang telah ditunjuk. Setiap bulan mudharib membuat laporan kepada bank (shohibul maal) atas hasil dan keadaan usaha yang dibiayai oleh bank (shohibul maal). Bank selaku shohibul maal selalu memonitor pemanfatan dan pengelolaan dana tersebut apakah sudah sesuai dengan akad perjanjian mudharabah. Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

The study on Legal Perspective on Mudharabah Funding Agreements in Bank Muamalat Denpasar Branch is aimed to find out the terms arranging mudharabah funding and to observe the implementation of particular mudharabah funding agreements in Bank Muamalat Denpasar branch. The study implements juridical normative approach that is observing the legal principles, rules, and systems by researching library resources to gather the secondary data. To support and to supplement the secondary data, a field study is carried out to collect the primary data directly from the research subject. The study finds out that the terms arranging mudharabah funding conform the sharia rules as referred to: Al-Quran, Al-Hadits, Ijma, Qiyas of the Ulamas which are detailed in the National Sharia’s Board Fatwa Number 07/DSN-MUI/IV/2000 of 4 April 2000 on Mudharabah funding (Qiradh). Furthermore, it is supported by positive law namely Law Number 72 of 1992 on Banking, refined by Law Number 10 of 1998 and Government Regulation Number 72 of 1992 on Banking Based on Revenue Sharing, and remains in compliance with Criminal Law Procedures Code (KUHAP) and Code of Commercial Law (KUHD) in settling the disputes on criminal and commercial legal aspects. The mudharabah funding agreements in Bank Muamalat is implemented in cooperation with the appointed notary. By monthly period, mudharib generates report for bank (shohibul maal) on the revenue and business condition which is funded by Bank (shohibul maal). Acting as shohibul maal, Bank has monitored the use and management of funds whether it is appropriate with mudharabah funding agreements. Should dispute happens, the settlement shall be carried out through Sharia Arbitrage Body when deliberation is not met after the consensus.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pembiayaan Mudharabah,Akad Mudharabah,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.