Laporkan Masalah

Asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kredit bank

RATNADI, Ni Wayan Mudayu, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kredit bank bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan kedudukan perjanjian kredit bank dalam hukum perjanjian, sejauh mana perjanjian kredit bank telah memenuhi asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian serta mengetahui hubungan klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit bank dalam bentuk standar yang dibuat antara nasabah (debitur) dengan pihak bank (kreditur) adalah sah di dalam hukum perjanjian karena di dalamnya sudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pada tiga Bank Perkreditan Rakyat di Bali yaitu di PT. Bank Perkreditan Rakyat “JAYA KERTI”, Badung; PT. Bank Perkreditan Rakyat “MAMBAL”, Badung; PT. Bank Perkreditan Rakyat “PICU MANUNGGAL SEJAHTERA, Denpasar, asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam perjanjian kredit bank tersebut terletak pada bagian; besarnya jumlah kredit, janka waktu kredit, dan bunga. Perjanjian kredit bank yang mengandung klausula eksonerasi (eksemsi) ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena isi perjanjian kredit tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18.Setiap perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi (eksemsi) yang bertentangan dengan ketentuan ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum (Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen), maka berdasarkan ketentuan ayat (4) pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

The study on the Principle of Freedom of Contract in Bank Credit Agreement aims at finding out the validity and position of bank credit agreement in contract law; finding to what extent bank credit agreement has complied with the principle of contract freedom in contract law; and finding the relation of exoneration clause in bank credit agreement with the Law of Consumer Protection. The study is approached juridically and normatively, namely observing legal principles, legal norms, and legal system by studying the relevant literatures to obtain secondary data. To support and supplement the secondary data, a field research is done in order to obtain primary data directly from the subject of the study. Result indicates that a standard bank credit agreement made between the customer (as debtor) and the bank (as creditor) is valid in contract law since its content has complied with the requirement for a valid agreement as prescribed by article 1320 of Civil Code. In three credit banks in Bali, namely PT. Bank Perkreditan Rakyat “JAYA KERTI” in Badung, PT. Bank Perkreditan Rakyat "MAMBAL" in Badung, and PT. Bank Perkreditan Rakyat "PICU MANUNGGAL SEJAHTERA" in Denpasar, the principle of freedom of contract in their credit agreement is stated in the sections of the amount of credit, period of credit, and interest. Credit agreement that contains exoneration (exemption) clauses is seen by the Law No. 8, 1999 on Consumer Protection as not having the legal force, since the content of the credit agreement is in violation with the Law on Consumer Protection article 18. Every standard agreement that contains an exoneration (exemption) clause that violates with the instruction of articles (1) and (2) is annulled by the law (article 18 subsection (3) of Consumer Protection Law). Thus, according to article (4), business owners are required to rectify the standard clauses that violate with the aforementioned law.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kebebasan Berkontrak,Kredit Bank, Legal Entity, Rural Credit Body, Legal Protection


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.