Perlindungan Hak-hak tenaga Outsource dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga Outsource dengan perusahaan Outsourcing :: Studi kasus pada PT. itra Mariska Bersaudara di Jakarta
PUSPITASARI, Dwi Yanti, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang mekanisme sistem penggajian yang diperoleh bagi tenaga kerja outsource serta bagaimanakah perlindungan yang diberikan bagi tenaga kerja outsource tersebut terhadap upah yang didapatnya tersebut dan untuk mengetahui tentang perlindungan hak tenaga kerja outsource dalam hal kesejahteraan dan peningkatan karir dan untuk mengetahui apakah terdapat kesamaan hak bagi tenaga kerja outsource seperti halnya hak yang diperoleh bagi tenaga kerja tetap serta untuk mengetahui tentang cara penyelesaian yang akan digunakan jika terjadi sengketa antara tenaga kerja outsource dengan perusahaan pemakai jasa outsourcing. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian hukum empiris dengan analisis data yang menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu kualitatif dan kuantitatif dengan metode penyajian deskriptif dimana dalam penelitian ini penulis menggambarkan dan menjelaskan mengenai perlindungan hak-hak tenaga outsource dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga outsource dengan perusahaan outsourcing. Teknik pengumpulan sampel dalam penelitian ini adalah teknik sampel bertujuan dengan responden dalam penelitian ini adalah sebanyak 50 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Perlindungan terhadap hakhak tenaga kerja outsource dalam hal mekanisme sistem penggajian masih belum memadai karena dalam praktek sejumlah tenaga kerja outsource hanya mendapatkan gaji pokok saja yang sudah dipotong langsung oleh pihak perusahaan tanpa menerima tunjangan makan, transportasi, tunjangan lembur dan tunjangan pesangon. Kedua, perlindungan terhadap hak tenaga outsource dalam hal kesejahteraan sudah didapatkan oleh tenaga kerja outsource berupa diikutsertakannya dalam program jamsostek dan mendapatkan asuransi untuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan mereka, dalam hal peningkatan karir dapat terjadi perubahan berdasarkan performa kinerja tenaga kerja yang bersangkutan. Ketiga, dalam hal penyelesaian sengketa yang apabila terjadi antara tenaga kerja outsource dengan pihak perusahaan pengguna jasa outsourcing akan diselesaikan secara kekeluargaan dan mencari winwin solution bagi kedua belah pihak serta meminta pendapat dari Depnaker dan Legal Advisor dari PT Mitra Mariska Bersaudara sebagai perusahaan outsourcing
This research is made to meet several objectives, which are to find out about the salary payment system mechanism for outsource labors; what kind of protection the outsource labors have with regard to the wages they earned; their rights on welfare and career path; whether or not there is similarity of rights for outsource labors and permanent labors; and lastly to know about the dispute settlement between the outsource labors with the company using outsourcing company service. To achieve the objectives, an empirical legal research is done by using qualitative analysis and quantitative analysis with descriptive method. Whereas, in this research the writer described and explained on the protection of outsource labors’ rights in the implementation of their job contract with the outsourcing company. The sampling technique in this research is purposive sampling with respondents as many as 50 people. The study revealed that first, the protection of the outsource labors’ in salary payment system mechanism is doesn’t fulfilled because in the practical, the outsource labors received no rights, for they are only given the basic salary, no allowances for food, transportation, overtime work, and separation payment. Second, the protection of the outsource labors’ rights in welfare is already given from the Jamsostek program where they receive insurance for their working safety and health. In term of career path, it can happen according to their job performance. Third, in term of dispute settlement between the outsource labors with the company using the outsourcing company service will be done in win-win solution fashion for both parties. And also both parties will request opinions from Depnaker and legal advisor from PT. Mitra Mariska Bersaudara if the first method of dispute settlement is not prevail to meet settlement.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Perjanjian Kerja,Perlindungan Tenaga Outsource, Outsource Labors’ Rights, Job Contract, and Outsourcing Company