Laporkan Masalah

Beberapa permasalahan hukum dalam mediasi perbankan

PRATAMA, Pramudita Bogy, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Pola penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mediasi di dalam khasanah hukum Indonesia merupakan bagian dari pola penyelesaian melalui jalur alternatif, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 10 Undang-undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan sebagai berikut: Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dalam perkembangannya, dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, penyelesaian sengketa di bidang perbankan yang terjadi diantara bank dengan nasabah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Pola penyelesaian mediasi ini merupakan tindak lanjut dari prosedur penanganan pengaduan nasabah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia No: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Terkait dengan pelaksanaan mediasi perbankan , terdapat beberapa permasalahan yang menarik dan membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama dilihat dari konsepsi lembaga mediasi perbankan itu sendiri dan aspek hukum dan perundang-undangan terkait. Beberapa crutial issue yang perlu dibahas dan dikaji lebih jauh terutama mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Kewenangan Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi Mediasi Perbankan. 2. Bagaimana konsepsi Lembaga Mediasi Perbankan baik dari aspek yuridis, kelembagaan maupun aspek teknis lainnya. 3. Penyelesaian sengketa perdata antara nasabah dengan bank yang mengandung dimensi pidana melalui Mediasi Perbankan. 4. Kekuatan hukum Akta Kesepakatan yang dihasilkan melalui Mediasi Perbankan dan Urgensi Kewajiban pendaftaran dilihat dari segi yuridis dan bisnis praktis. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Berdarkan prinsif dan figure hukum delegated legislation Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan mediasi perbankan. Hal tersebut merupakan pengejahwantahan tugas pengawasan bank yang diberikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2003 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 2. Bank Indonesia perlu merumuskan secara lebih rinci konsepsi lembaga mediasi perbankan dalam bentuk blue print yang komprehensif. 3. Sengketa perdata antara nasabah dengan bank yang mengandung dimensi pidana secara akademik dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi perbankan bersamaan dengan penyelesaian kasus pidanannya. 4. Masih perlu dikaji lebih jauh mengenai urgensi kewajiban pendaftaran akta kesepakatan yang dihasilkan dalam proses mediasi perbankan. Hal ini terutama terkait dengan masih belum jelasnya status parate executorial dari pendaftaran tersebut. 5. Perlu segera dilakukan amandemen terhadap ketentuan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, khususnya ketentuan Pasal 2, yang mengatur mengenai pendirian lembaga mediasi perbankan yang membatasi kewenangan Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi mediasi perbankan hanya sampai dengan Desember 2007.

From the study conducted, it can be concluded as follows: 1. Based on the legal principle and figure of delegated legislation, Indonesian Bank has authority to perform the banking mediation. It is a manifestation of the bank controlling task established by Law No. 23/1999 as amended by Law No. 4/2003 on Indonesian Bank and Law No. 7/1992 as amended by Law No. 10/1998 on Banking. 2. Indonesian Bank needs to formulate in detail the conception of the banking mediating institution in the form of comprehensive blue print. 3. Private disputes between client and the bank containing private dimension can be academically settled through the banking mediating institution with the settlement of its private case. 4. It is still necessary to study further on the urgency of required registration for the agreement act resulted from the process of banking mediation. It is mainly related to the fact that the parate executorial status of registration is not clear yet. 5. It is necessary to immediately perform amendment on the provision of PBI No. 8/5/PBI/2006 on the Banking Mediation, especially at the provision of Article (2), regulating on the founding of the banking mediating institution with a function of limiting the authority of Indonesian Bank to perform the function of banking mediation, only up to December 2007.

Kata Kunci : Hukum,Permasalahan Hukum,Mediasi Perbankan, legal principle and figure of delegated legislation for Indonesian Bank has authority to perform the banking mediation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.