Dampak penataan batas kawasan hutan sebagai upaya perlindungan terhadap keberlanjutan pengelolaan hutan bersama masyarakat di KHDTK Hutan Penelitian Carita
RAHAJENG, Rr. Retno Kusumastuti, Prof.Dr. Nurhasan Ismail, SH.,M.Si
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Sejak tahun 2003 Hutan Penelitian Carita berubah menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 290/Kpts- II/2003 tanggal 26 Agustus 2003 tentang penunjukkan KHDTK seluas ± 3.000 ha yang terletak di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sebagai Hutan Penelitian (HP) Carita. Yang mana bukan merupakan kawasan hutan yang sepi dari permasalahan, dimana kondisi saat ini telah terkapling-kapling berdasarkan peruntukkannya, 54,7% telah dikelola Perum Perhutani bersama dengan masyarakat yang bentuk Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Untuk memberikan kepastian atas kawasan hutan tersebut, maka diselenggarakan kegiatan pengukuhan hutan, dengan penataan batas kawasan hutan walaupun kegiatan ini telah selesai, namun tetap saja menimbulkan masalah karena adanya bermacam-macam konflik. Salah satunya adanya gerakan penolakan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Carita yang terlibat dalam program PHBM terhadap lahan garapan mereka serta kepastian terhadap keberlanjutan dari program ini. Apabila dikaitkan antara permasalahan di atas dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 291/Kpts-II/2003 tanggal 26 Agustus 2003 yang menetapkan pengalihan pengelolaan KHDTK HP Carita dari Perum Perhutani kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan Cq. P3HKA. Sedangkan program PHBM hingga kini masih terus berlangsung. Berdasarkan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif empiris, tergambarkan suatu gejala tertentu yang hanya terlihat sejauh mana pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan dan dampaknya pada PHBM. Penelitian ini dilakukan di KHDTK HP Carita , Desa Sukarame, Desa Sindang Laut dan Desa Sukanegara. Responden yang diambil dalam penelitian ini berjumlah 65 orang yang terdiri dari kelompok PHBM 35 orang dan kelompok non PHBM 30 orang. Untuk mendapatkan data primer dari sejumlah narasumber diperlukan pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Pihak Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam (P3HKA), Kelompok Tani Hutan (KTH), Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), kelompok masyarakat sekitar non PHBM, semua Kepala Desa dari desa-desa yang ditunjuk, semua tokoh masyarakat dari desa-desa yang telah ditunjuk dan Camat Labuan dan Jiput. Untuk materi yang digunakan dalam penelitian ini; data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta data primer, semua data yang diperoleh dari kegiatan penelitian hukum ini merupakan data kualitatif. Hasil analisis penelitian ini : pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang selama ini belum diakui oleh semua pihak serta belum cukup memberikan landasan operasional dan komprehensif. Hasil kegiatan penataan batas kawasan hutan ini telah memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan tersebut termasuk didalamnya serta memberikan kepastian terhadap keberlanjutan dari program PHBM yang hingga kini masih berlangsung.
Since 2003, Research Forest “Carita†changed into Forest Zone with Special Purpose (KHDTK) according to Decision Letter of Forestry Ministry No. 290/Kpts- II/2003 in 26 August 2003 on instruction of KHDTK about 3,000 ha in area located at District Labuan, Regency Pandeglang, Province Banten as Research Forest “Caritaâ€. As we knew that it was not forest area far from many problems, currently this area was divided into part based on the purpose for example 54.7% was managed by Perum Perhutani with society in form of Forest Management with Society (PHBM). To give certainty on the forest area, it was held activities of enacting forest with management of forest border area. Though this activity was finished, it created problem due to presence of various conflicts. One of them was the cons movement from Forest Farmer Group (KTH) “Carita†who involved in PHBM’s program on their land and certainty on continuity of this program. If the problem above was related to the Decision Letter of Forestry Ministry No. 291/Kpts-II.2003 in 26 August 2003 stated that changing management of KHDTK Research Forest “Carita†from Perum Perhutani to Research and Development Board of Forestry cq P3HKA. Meanwhile PHBM’s program still continues until at present. Based on research (empirical normative), it was indicated that particular symptom was found how far activities of forest border area management and the impact effect on PHBM. This research was done in KHDTK Research Forest “Caritaâ€, at some village, Sukarame, Sindang Laut, Sukanegara. Respondents obtained in this research were 65 people consisted of 35 persons of PHBM’s group and 30 persons of non PHBM’s. To obtain primary data of some informants, it required some from Forest Security Unit (KPH), Research and Development Center for Natural and Forest Conservation (P3HKA), Forest Farmer Group (KTH), Board of Forest Area Management, chief of Forest Village Society Institution (LMDH), non-PHBM social group around, all chief of villages needed, all public figures from the given village and chief of District Labuan and Jiput. For material used in this research, secondary data included primary legal material, secondary and tertiary as well as primary data. All data obtained from this legal research were qualitative. Result of the research: implementation of activities on forest area border management has not been known acknowledged by all people and not enough to give operational fundamental in comprehensive. Result of activities on this legal border area management has given legal certainty on the forest area and has given certainty on continuity of PHBM’s program until now.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Penataan Batas Wilayah Hutan,PHBM, Legal border area management; forest management with society (PHBM); forest zone with special purpose (KHDTK) Research Forest “Caritaâ€