Laporkan Masalah

Penyelesaian Sengketa dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia Khususnya Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)

KRISTHY, Mutia Evi, Prof.Dr. M. Hawin, SH.,LL.M

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam kegiatan penanaman modal menurut Undang-Undang Penanaman Modal yang dilakukan khususnya melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Serta mengetahui kendala - kendala yang dihadapi oleh para pihak dan praktisi hukum apabila menemui kasus sengketa di dalam kegiatan penananam modal melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Selanjutnya dilakukan pula penelitian lapangan (empiris) untuk memperoleh data primer guna menunjang dan melengkapi da~a sekunder tersebut. Pengumpulan data kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen, sedangkan untuk pengumpulan data lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan rcspoden dan narasumber: kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisa secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal, para pihak terlebih dahuJu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. Selanjutnya penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau altematif penyelesaian sengketa atau pengadilan. Penyelesaian sengketa yang digunakan juga hampir sama yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Pelaksanaan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia walaupun sudah populer masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, tetapi sudah cukup populer untuk kalangan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dan kepastian hukumnya dapat dijamin dengan diundangkannya penanaman modal yang baru yang mengakomodir baik itu perlindungan hukum bagi investor dan ketentuan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa. Kendala - kendala yang dihadapi tetap dapat diatasi apabila ada kesungguhan dari para pihak dalam hal ini adanya itikad baik. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Penananam Modal, Alternative Dispute Resolution (ADR).

The research aims at identifying the dispute resolution, especially Alternative Dispute Resolution (ADR), in investment activity based on Investment Act as well as identifying the obstacles generally faced by any parties and legal practitioners in a dispute. The research belongs to a nonnative legal research, which covers the research on legal principles, legal system, and comparative law obtained through library studies to gain secondary data. The research is also conducted empirically through field study to obtain primary data to support and complete the secondary data The library data are collected through docwnent study, whereas the field data are collected through interview with respondents and infonnants. Data collected are then processed and analyzed qualitatively to obtain analytical descriptive results. The research concludes that both parties involved in dispute resolution in investment initially try to hold discussion to reach an agreement to settle the dispute. Next, the dispute resolution can be pursued through arbitration, alternative dispute resolution or court. The methods carried out in dispute resolution are almost the same, namely conciliation, mediation, and arbitration. Although the implementation of ADR in Indonesia is already popular, common people are still unaware of this. ADR is commonly popular with investors' worlds who have invested their money in Indonesia of which the legal certainty is guaranteed by the arrangement of new investment act accommodating both legal protection for investors and stipulations on what dispute resolutions can be pursued in a dispute. The obstacles found in the dispute can be solved if there is goodwill from both parties. Keywords: dispute resolution, investment, Alternative Dispute Resolution (ADR).

Kata Kunci : Hukum Bisnis, PMA, Sengketa, ADR

  1. S2-HKM-2008-Mutia_Evi_Kristhy-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2008-Mutia_Evi_Kristhy-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2008-Mutia_Evi_Kristhy-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2008-Mutia_Evi_Kristhy-Title.pdf