Laporkan Masalah

Aspek hukum perikatan dalam transaksi perdagangan elektronik (E-Commerce)

KAREEM, Windy, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah merubah cara-cara dalam praktek berbisnis. Saat ini, perdagangan elektronik (e-commerce) adalah salah satu teknologi yang paling cepat memberikan dampak signifikan terhadap bisnis dan perilaku konsumen dibandingkan teknologi lainnya. Sebagai bentuk baru model kontrak online, sebagian besar orang belum memahami e-commerce. Berbagai pertanyaan yang muncul seperti bagaimana cara kerja e-commerce, siapa saja yang terlibat didalamnya dan hubungan seperti apa yang terjalin diantara para pihak tetap menjadi pertanyaan. Untuk itu, penelitian yang berjudul Aspek Hukum Perikatan Dalam Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) diharapkan dapat memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan-pertanyaan diatas. Untuk menemukan objektivitas dan memahami tujuan dari penelitian, cara penelitian abstrak-normatif menjadi pilihan dalam penelitian ini. Selanjutnya, penelitian juga didasarkan pada berbagai literatur, meliputi: KUH Perdata, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, UNCITRAL Model Law 1996 telah direvisi tahun 1998, buku-buku, artikel-artikel dan berbagai sumber lainnya. Jenis perdagangan elektronik yang lebih dulu dikenal adalah jenis business to business (b2b) yaitu pada pertukaran data elektronik (EDI) dan segera setelah itu berkembang jenis business to consumer (b2c). Transaksi model baru yang pelaksanaannya dilakukan secara elektonik ini telah menciptakan masalah-masalah hukum baru. Pergantian dari bentuk tertulis ke bentuk transaksi elektronik telah melahirkan kontrak-kontrak model baru seperti EDI, transaksi Internet, Email, Shrink Wrap dan Click Wrap. Secara umum, para pihak yang saling terkait dalam pelaksanaan transaksi itu sendiri terdiri dari penjual, pembeli, penyedia layanan dan perantara. Ada juga pihak-pihak lain yang secara tidak langsung terkait dan memiliki tanggung jawab yang berbeda. Sebuah catatan penting bahwa dalam suatu transaksi e-commerce terdapat dua macam hubungan hukum yang tidak secara langsung berkaitan, masing-masing memiliki area tanggung jawab yang berbeda. Oleh karena itu merupakan tantangan bagi para pembuat Undang-Undang untuk menyeimbangkan masalah-masalah potensial yang dapat terjadi di antara para pihak yang saling terkait dalam bentuk transaksi elektronik apapun.

The rapid development of information and communication technologies has revolutionized business practice. At present, electronic commerce (e-commerce) is one of the fastest technology in achieving significant impact on business and consumers life rather than other technologies. As a new model of online contract, e-commerce not yet being understood by most people. Queries like how does it work, who is the involved parties, what kind of relations between the parties and some other may be kept questioned. Therefore, the research with title Aspek Hukum Perikatan Dalam Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) may help people to find the answers of above questions. To find the objectivity and to absorbs the research goals, an abstract-normative research was chosen. Further, the research is based on various literature such as KUHPerdata, related law and regulations, UNCITRAL Model Law 1996 reviewed 1998, books, articles, and other source. It is shown that e-commerce is a very well known as a part of wide business transactions. The first model in electronic commerce has known as business to business (b2b) such as Electronic Data Interchange (EDI) and soon growth other model known as business to consumer (b2c).This new model of transactions which accomplished through electronic have created new legal issues. The shift from paper based to electronic transactions has raised new model of contracts such as Electronic Data Interchange, Internet Transaction, Email, Shrink Wrap and Click Wrap. Generally, the parties who is involved in e-commerce transaction are seller (merchant), buyer, service provider and intermediary. There is also another parties which have non direct connecting with the common parties above, but they have different area to be responsible. An important notice that there are two different kind of relations in e-commerce. Therefore, it is a challenge of lawmakers to balance the potential problems which may occurs between the involved parties in any model of electronic transactions.

Kata Kunci : E-commerce, Model-model Kontrak, Para pihak dan hubungan hukum antara para pihak, Words:E-commerce, Models of Contract, The Parties and law relations among the parties


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.