Laporkan Masalah

Tindak pidana pencucian uang (Monye Laundering) di dalam kerahasiaan bank

HANANTO, Mardiaz Kusin Dwi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Dalam Kerahasiaan Bank ini merupakan penelitian dengan pendekatan normatif, yaitu melalui asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri dan keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering (pencucian uang) dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, timbul kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya, apabila kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual itu, dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah, harus dapat dikesampingkan. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa modus operandi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain : melalui kerja sama modal, melalui agunan kredit, melalui perjalanan luar negeri, melalui penyamaran usaha dalam negeri, melalui penyamaran perjudian, melalui penyamaran dokumen, dan melalui rekayasa pinjaman luar negeri. Dampak kejahatan pencucian memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau pecandu narkotika. Pencegahan pencucian uang untuk wilayah Asia Pasifik terdapat the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) yaitu badan kerja sama internasional dalam pengembangan antimoney laundering regime yang didirikan pada tahun 1997, dan Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2000. Saat ini, APG terdiri dari 26 anggota yang tersebar di Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Asia Timur serta Pasifik Selatan.

This study on Money Laundering in Bank Confidentiality is using normative approach, that is to say, taking into account legal principles, legal norms, and legal system by examining the existing literature as secondary data. In relation to domestic political situation and social condition, particularly concerning the surge of money laundering crime, and the need for economic, especially monetary, stability, there rises the necessity for a less binding policy to the currently absolute bank con fidenti ality. In other words, should the interests of the state, the nation, and the general public be needed to be prioritized, then the bank's obligation to protect individual customer's interest, i.e. restrictions to reveal any individual customer's financial status, must be able to be put aside. Result leads to the conclusion that the modes of operation in money laundering are: capital cooperation, collateral, overseas travel, domestic business disguise, gambling business disguise, document disguise, and foreign loan manipulation. Money laundering allows drug dealers, smugglers, and other people doing illegal trades to expand their operations. Accordingly, there will be a rise in the spending on law enforcement to eradicate their activity and the cost for treatment and rehabilitation for drug addicts. In the efforts to fight money laundering, in Asia Pacific region there is the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), an international cooperative body founded in 1997 to promote anti money laundering regime. Indonesia has been a member since 2000. APG currently has 26 members spread all over the South Asia, Southeast Asia, East Asia, and South Pacific.

Kata Kunci : Undang,undang,Money Laundering,Kerahasiaan Bank, Looser Bank Confidentiality, Money Laundering Law, Legal Officers


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.