Implementasi perjanjian asuransi antara agen asuransi dengan pemegang polis PT. Prudential Life Assurance
CAHYANINGRUM, Anita, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia menimbulkan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap asuransi, baik itu asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Jika dikaji sepanjang tahun 2004 silam, terlihat jelas bahwa makin banyak saja perusahaan asuransi yang berperkara di pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Niaga, setidaknya ada 13 (tiga belas) perusahaan asuransi yang digugat di kedua Pengadilan tersebut di wilayah DKI Jakarta, dua diantaranya yang terperkara di Jakarta adalah PT. Prudential Life Assurance dan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Permasalahannya dari seputar klaim yang tidak dibayar ataupun penyalahgunaan kontrak perjanjian asuransi. Peranan agen asuransi disini sangatlah penting, karena dari para agen masyarakat mengetahui produk asuransi serta manfaat yang diberikan oleh sebuah perusahaan asuransi. Walaupun agen asuransi wajib memiliki sertifikat keagenan, tetapi ketidakjujuran agen asuransi dalam mempresentasikan produknya masih sering terjadi di lapangan, hal ini bisa sangat merugikan pemegang polis untuk jangka waktu kedepan. Selain itu, masyarakatpun masih belum memperhatikan bentuk perjanjian dari asuransi tersebut, banyak yang hanya mengandalkan informasi yang diberikan oleh seorang agen asuransi yang kenyataannya tidak dapat menjadi jaminan untuk penyelesaian permasalahan asuransi dikemudian hari. Oleh karena itu penting untuk mempelajari bentuk perjanjian untuk pemegang polis baik untuk agen asuransi jiwa itu sendiri dengan segala akibat hukumnya.
Economic growth in Indonesia significantly raised people’s demand of insurance, whether it is insurance for lost or life insurance. Studied during the last 2004, clearly shown that number of insurance company that involved with law court was increased, Pengadilan negeri or Pengadilan Niaga. There was at least 13 insurance company was beeing sued in both law court for area DKI Jakarta. Two of which are PT. Prudencial Life Assurance and PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. The case is about unpaid claim or insurance agreement contract disrespected. In this case, insurance agency plays an important part, in order to make people understand about insurance products and the benefit of it. Even though every agency must posessed certificate of agency, but unfaithful presentation still found in practice, this kind of act will caused people suffer for losts in the future. At the meantime people also did not pay attention on kind of agreement, some of them just depend on agency’s information without any guarantee that their claim in the future will be settled. In the end, it is very important to learn so much about the agreement for both polis holder and insurance agency and the legal consequences.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Agen Asuransi, Kontrak Perjanjian, Insurance Agent