Penyelesaian sengketa melalui arbitrase Syariah dalam bisnis perbankan Syariah di Indonesia
ANWAR, Andi Nurul Aini, Prof.Dr. M. Hawin, SH.,LL.M
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah dalam bisnis perbankan syariah di Indonesia ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif bagaimana prosedur penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase syariah dalam bisnis perbankan syariah di Indonesia, dan juga untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan yang bisa di dapatkan apabila ada sengketa yang ingin diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian secara arbitrase syariah bila di bandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan menggunakan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa prosedur penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase syariah pada khususnya adalah di mulai dengan mendaftarkan surat permohonan untuk mengadakan arbitrase di sekretariat BASYARNAS, dan di akhiri dengan pemanggilan melalui surat panggilan dari BASYARNAS kepada para pihak ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana di tetapkan pada pasal 4 ayat 6 Peraturan Prosedur BASYARNAS. Adapun kelebihan penyelesaian sengketa melalui melalui arbitrase ini adalah (1). Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hukumnya, (2). Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyratan bagaimana suatu putusan akan di dasarkan, (3). Sifat putusan arbitrase pada prinsipnya final dan mengikat, (4). Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk di laksanakan secara rahasia apabila para pihak menginginkannya, (5). Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase. Adapun kekurangannya adalah (1). Pada umumnya negara masih enggan memberikan komitmennya untuk menyerahkan sengketanya kepada badan-badan pengadilan internasional termasuk badan arbitrase internasional, (2). Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin putusannya akan mengikat.
This thesis is about solving a dispute through Islamic arbitration in Islamic business banking in Indonesia. The purpose is about getting a comprehensive look on the procedures, advantages and the problems that might occur when solving a dispute through Islamic arbitration institution compare to solving a dispute through legal court. The thesis is based on legal normative research. The data are collected from library research and field research. The objective of the library research is to have a secondary data, which is done by document study. The primary data are collected in field research from interviewing people. The data that are collected are analyzed qualitatively. From the research it is found that the procedure of resolving dispute through Islamic arbitration institution is started with registering a letter which stated the intention on doing arbitration at the BASYARNAS secretariat and ended with summon letter from BASYARNAS to the address as stated in article 4 paragraph 6 of the BASYARNAS procedure law. The advantages of solving a dispute through Islamic arbitration are: (1) Both sides have the freedom to choose and agreed on which law to use, (2) Both sides have the freedom to agreed on which law to be based on, (3) The final decision on arbitration are final and binding, (4) The arbitration court is possible to be done secretly if both sides wishes, (5) Both sides can chooses the purpose and task of the arbitration institution. However there are some disadvantages also which are: (1) Generally countries are still reluctant to give their cases to the international courts including international arbitration institutions, (2) Solving the dispute through arbitration do not guarantee that the ruling will be binding.
Kata Kunci : Arbitrase, sengketa bisnis, Arbitration, business dipute