Laporkan Masalah

Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Pertanahan yang dikaitkan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sragen

LEGAWATI, Rindu, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur pembuatan akta pertanahan yang membedakan kewenangan Notaris dan PPAT serta bagaimana pula pelaksanaannya di Kabupaten Sragen. Penelitian untuk mengetahui unsur-unsur pembuatan akta pertanahan yang membedakan kewenangan Notaris dan PPAT serta pelaksanaannya di Kabupaten Sragen merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang intinya mencari teori atau pandangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, dan untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa unsur-unsur pembuatan akta pertanahan yang membedakan kewenangan antara Notaris dan PPAT ialah terletak pada akta yang dibuatnya dimana telah di terangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 dan PP Nomor 37 Tahun 1998, serta pelaksanaannya di Kabupaten Sragen berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kemudian penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi penyimpangan prosedur pembuatan akta pertanahan antara kewenangan Notaris dan PPAT yaitu melalui pengadilan.

This research was aimed at finding out the elements of land deed making that differentiate the authorities of notary and PPAT as well as their reinforcement in Sragen District. The research for finding out the elements of land deed making that differentiate the authorities of notary and PPAT as well as their reinforcement in Sragen District was a normative juridical study, i.e., a research on legal issues under the constitution prevailing in Indonesia. The research was focused on a literature study that was intended to explore theories and viewpoints relevant to the discussed issues, and a field legal study with informants was also carried out to complete the data obtained from the literature study. Based on results of the research it was found out that the elements of land deed making differentiating the authorities of notary and PPAT were included in the land deed being made where they have been clearly explained in the 2004 Law No. 30 and the 1998 Government Regulation No. 37, and the reinforcement in Sragen District has been in accordance with the prevailing Laws and Regulations. Any procedure deviation in land deed making between the authorities of notary and PPAT shall be settled before the court.

Kata Kunci : Notaris,Kewenangan,Pembuatan Akta, authority, land deed


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.