Laporkan Masalah

Hak suami atas harta peninggalan istri yang dikuasai oleh anak kandung :: Studi kasus Putusan Nomor: 349/G/Pdt.G/2006/PA.Padang

MASFAR, Harley, Yulkarnaen Harahab, SH.,M.Si

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Hak suami atas harta peninggalan istri merupakan hak mutlak, karena kedudukan suami adalah sebagai ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan, selain itu suami juga berhak atas harta peninggalan istri berdasarkan hubungan waris-mewaris. Penguasaan anak kandung yang secara sepihak atas harta peninggalan istri terjadi di kota Padang, tindakan tersebut tidak berdasar atau dapat dikatakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya bagi umat Islam serta tidak mewujudkan rasa keadilan pada salah satu pihak yang dalam hal ini adalah suami. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan berdasarkan dua permasalahan yaitu bagaimanakah hak suami atas harta peninggalan istri yang dikuasai oleh anak kandung menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam? Dan yang kedua adalah apakah harta warisan yang diminta kembali oleh ayah kandung dari anak kandung yang telah menguasai harta warisan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan? Obyek Penelitian ini adalah tentang hak suami atas harta peninggalan istri yang dikuasai oleh anak kandung. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif sehingga data yang diperoleh adalah data sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan. Laporan hassil penelitian ini bersifat Deskriptif yaitu menggambarkan secara tegas dan jelas hak suami atas harta peninggalan istri yang dikuasai oleh anak kandung. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yaitu dengan melakukan seleksi secara khusus terhadap data yang berdasarkan kualitas kebenarannya, sehingga menghasilkan suatu uraian yang menggambarkan kenyataan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa tentang penguassaan harta bersama dari pewaris yang meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami berhak atas harta peninggalan istri baik dalam kedudukannya sebagagai suami maupun dalam kedudukannya sebagai ahli waris, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun bagi anak untuk menguasai harta peninggalan isrti tanpa memperhitungkan suami. Tindakan suami yang meminta kembali bagian haknya atas harta peninggalan istri yang telah dikuasai anak kandung ini telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan karena di satu sisi telah sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadits serta disisi lain telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan secara umum menurut pandangan manusia

The husband rights to the wife inheritance are absolute rights, because position of husband is a heir based on marriage relationship, beside that, the husband has also individual rights based on heir-inheriting. The child mastering individually the wife inheritance occurred in Padang city, the action had no base or it could be found to violate valid law provisions, especially to Moslems, and it did not realize justice sence of one party, namely husband. Therefore, this research was conducted basing on two question, namely how are the husband rights to the wife inheritance mastered by their blood child according to Islamic Law Compilation provision? Second, does the inheritance that is re-asked by the blood father of their blood child already mastering the inheritance reflect justice principles? The research objects were husband rights to wife inheritance mastered by their blood child. This research is juridical-normative study, so that the collected data were secondary data from bibkigraphical research. Report of research results is descriptive, illustrating firmly and clearly the husband rights to the wife inheritance mastered by their blood child. The collocted data, then, were analyzed by using descriptive-anaytical method, selecting specifically data based on truth quality, as to produce a destription illustrating reality concerning judge considerating base in solving dispute of collective inheritance mastering from the died inheritor. The results of research indicated that the husbanhd had rights to this wife inheritance both in his position as husband and heir, sothat it was not true that their blood child mastered the inheritance without considering the husband. The husband action re-asking for some rights to the wife inheritance already mastered by their blood child had met the justice principles because, on one hand it had been consistent with provisions of Al-Qur’an and hadist and, on the other hand, it had been adaptet to justice principles generally according to human view.

Kata Kunci : Hukum Waris,Hak Suami,Peninggalan Istri, husband rights, inheritance, wife, blood child.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.